PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengintensifkan razia pajak kendaraan bermotor di sejumlah titik kota sebagai langkah konkret mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Kepala Bapenda Kota Palangka Raya Emi Abriyani mengatakan, razia ini menyasar kendaraan roda dua dan roda empat yang menunggak pajak, sekaligus menjadi sarana edukasi kepada masyarakat terkait kewajiban perpajakan.

“Kegiatan ini bertujuan mengoptimalkan PAD dan mendorong kesadaran masyarakat agar taat membayar pajak kendaraan bermotor,” ujar Emi Abriyani, Rabu, 11 Februari 2026.

Razia pajak kendaraan tersebut melibatkan tim gabungan dari Direktorat Lalu Lintas Polda Kalimantan Tengah, Bapenda Provinsi Kalteng, UPT Samsat Palangka Raya, Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya, serta PT Jasa Raharja.

Pada pelaksanaan razia Selasa (10/2), petugas memeriksa 433 kendaraan, dengan hasil 42 kendaraan terbukti menunggak pajak. Rinciannya, 36 kendaraan roda dua dan enam kendaraan roda empat, dengan estimasi tunggakan pajak mencapai lebih dari Rp25,9 juta.

Sementara pada razia lanjutan Rabu (11/2), sebanyak 478 kendaraan terjaring pemeriksaan. Dari jumlah tersebut, 56 kendaraan tercatat menunggak pajak, terdiri dari 45 kendaraan roda dua dan 11 kendaraan roda empat, dengan estimasi total tunggakan pajak mencapai lebih dari Rp62,8 juta.

Pelaksana Tugas Kepala Bidang Penetapan, Keberatan, dan Pengawasan Bapenda Kota Palangka Raya Masrini Wahyuningrum menjelaskan, realisasi PAD dari sektor pajak kendaraan bermotor pada tahun 2025 telah mencapai target yang ditetapkan. Namun untuk tahun 2026, capaian sementara masih sekitar 8 persen.

“Target PAD seluruh objek pajak di Kota Palangka Raya pada 2026 ditetapkan sebesar Rp275 miliar,” jelas Masrini.

Ia menambahkan, dalam razia tersebut petugas memfokuskan pemeriksaan pada kelengkapan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) serta masa berlaku pajak kendaraan. Pengendara yang belum memenuhi kewajiban pajak diberikan edukasi dan diarahkan untuk segera melakukan pembayaran melalui layanan resmi.

Pemerintah Kota Palangka Raya berharap, melalui penertiban pajak kendaraan bermotor yang dilakukan secara berkelanjutan, optimalisasi PAD dapat terus meningkat seiring tumbuhnya kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.