PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Tengah meminta agar terpidana tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil kejahatan narkotika, Salihin alias Saleh Puntun, segera dikembalikan ke Lapas Maximum Security Nusakambangan setelah seluruh proses hukum di Palangka Raya dinyatakan selesai.

Kepala Kanwil Ditjenpas Kalteng I Putu Murdiana menegaskan, keberadaan terpidana di Palangka Raya hanya bersifat sementara dengan status titipan, bukan pemindahan permanen.

“Yang bersangkutan berada di Palangka Raya hanya sebagai titipan. Setelah proses hukum selesai, wajib dikembalikan ke Lapas Nusakambangan,” ujar Putu Murdiana, Rabu, 11 Februari 2026.

Ia menjelaskan, Saleh merupakan warga binaan Lapas Maximum Security Nusakambangan yang dipinjam oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk kepentingan persidangan perkara TPPU narkotika yang digelar di Palangka Raya.

Menurut Putu, pemindahan sementara tersebut dilakukan karena proses persidangan dinilai lebih efektif apabila dilaksanakan secara langsung dibandingkan melalui mekanisme daring.

“BNN mengajukan permohonan agar persidangan dilakukan secara langsung, dan hal itu telah mendapat persetujuan sesuai prosedur,” jelasnya.

Selama menjalani persidangan, Saleh dititipkan di Lapas Palangka Raya dengan pengawasan ketat dan standar pengamanan yang telah ditetapkan. Meski demikian, status hukum yang bersangkutan tetap tercatat sebagai warga binaan Nusakambangan.

“Statusnya tidak berubah. Ia tetap warga binaan Lapas Maximum Security Nusakambangan meskipun secara fisik berada di Palangka Raya,” tegas Putu.

Ia menambahkan, perkara yang menjerat Saleh telah diputus dan memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah), meski eksekusi putusan belum dilaksanakan sepenuhnya.

Sesuai surat persetujuan peminjaman, setelah seluruh proses hukum rampung, Ditjenpas memastikan terpidana harus segera dikembalikan ke lapas asal.

Pihaknya juga akan kembali mengingatkan BNN agar segera menindaklanjuti pengembalian terpidana tersebut ke Nusakambangan, sesuai ketentuan sistem pemasyarakatan dan klasifikasi pengamanan.

“Setelah proses hukum selesai, kewajiban berikutnya adalah mengembalikan yang bersangkutan ke Nusakambangan,” pungkas Putu Murdiana.

ANTARA