BORNEONEWS, Sampit - Kakek Paimin (60), ditangkap jajaran Polsek Ketapang karena nekat menjual kupon putih atau dikenal dengan judi togel. Ia diamankan Kamis (15/12/2016) sekitar pukul 15.00 WIB, di rumahnya di sekitar lokalisasi Jalan Jenderal Sudirman, Km 12, Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.

“Iya satu pria paruh baya yang kami tangkap sedang bertransaksi dengan pembeli togel,” ujar Kapolres Kotim AKBP Hendra Wirawan melalui Kapolsek Ketapang, AKP Edia Sutanta, di Sampit, Jumat (16/12/2016). 

Dari tangan tersangka, aparat menyita sejumlah barang bukti, berupa sebuah kalkulator digital, dua telepon genggam untuk bertransaksi, empat lembar sobekan kertas bertuliskan angka tebakan, dua buah buku rekap angka, enam lembar kertas grafik, dan uang tunai Rp700 ribu hasil dari pemesanan angka pembeli.

“Saat ini tersangka masih kami periksa mendalam, guna mencari tahu jaringannya,” lanjut Edia. 

Tertangkapnya kakek penjaja judi togel tersebut bermula saat anggota Polsek Ketapang berpatroli di sekitar daerah tersebut. Petugas mendapatkan informasi bahwa di suatu tempat telah ada transaksi judi. Dari info itu polisi melakukan pengembangan, dengan mendatangi tempat kejadian. Di rumah kakek tersebut, polisi melakukan penggeledahan, dan mendapatkan telepon genggam tersangka, berisi transaksi pemesanan togel. 

Polisi terus melakukan pemeriksaan, mencari barang bukti lainnya. Dari situ mereka menemukan sejumlah rekap angka togel, dan juga pemesanan secara langsung melalui sobekan kertas. Karena itu, kakek Paimin pun dibawa ke Mapolsek Ketapang untuk penyelidikan lebih lanjut. 

“setelah terbukti, yang bersangkutan kami ancam dengan Pasal 303 Ayat 1 KUP tentang perjudian dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara,” ungkap Edia Sutanta. (M. HAMIM/N).