BORNEONEWS, Palangka Raya - Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 400.3.5/721/Disdik.SMP/II/2026 tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Plt Kepala Dinas Pendidikan Palangka Raya Jayani mengatakan Edaran ini merupakan tindak lanjut dari hasil rapat bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, serta Menteri Dalam Negeri, sekaligus mengacu pada Surat Edaran Walikota Palangka Raya dan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan terkait kalender pendidikan tahun ajaran 2025/2026.
Isi aturan pembelajaran dimulai dengan penentuan hari libur dan kegiatan khusus sebelum memasuki Ramadan. Tanggal 16 Februari 2026 ditetapkan sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili, sedangkan tanggal 17 Februari 2026 adalah Hari Raya Tahun Baru Imlek.
Selanjutnya, tanggal 18 hingga 21 Februari 2026, kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari satuan pendidikan.
"Kegiatan pembelajaran mandiri tersebut diarahkan dengan beberapa rambu-rambu, antara lain sekolah membuat jurnal 7 KAIH atau bentuk lain bagi peserta didik" ungkap Jayani dalam surat edaran tersebut, Kamis, 12 Februari 2026.
Peserta didik diwajibkan menyampaikan hasil kegiatan melalui jurnal tersebut, sedangkan guru melakukan analisis dan evaluasi terhadap catatan peserta didik. Selain itu, orang tua/wali diminta untuk membimbing dan mendampingi anak dalam melaksanakan ibadah serta memantau kegiatan belajar mandiri.
Periode pembelajaran di satuan pendidikan selama bulan Ramadan berlangsung mulai tanggal 23 Februari hingga 14 Maret 2026 dengan beberapa pengaturan khusus.
Kegiatan belajar mengajar dimulai pukul 07.30 WIB, dengan durasi setiap jam pelajaran dikurangi 10 menit – menjadi 20 menit untuk PAUD, 25 menit untuk SD, dan 30 menit untuk SMP.
Selain itu, apel pagi, kegiatan yang banyak menggunakan aktivitas fisik, sementara ditiadakan. Pembelajaran terdiri dari reguler yang mengacu pada kurikulum, serta budi pekerti yang untuk peserta didik Islam meliputi tadarus Alquran, pesantren kilat, kajian keislaman, dan untuk agama lain diadakan bimbingan rohani sesuai keyakinan masing-masing. Guru juga diminta memiliki buku catatan kegiatan peserta didik selama di sekolah.
Tanggal 16 sampai dengan 27 Maret 2026 ditetapkan sebagai libur akhir puasa, Hari Raya Idul Fitri, dan cuti bersama. Selama libur ini, peserta didik diharapkan melaksanakan silaturahmi dengan keluarga dan masyarakat untuk meningkatkan persaudaraan.
Satuan pendidikan akan memberikan penugasan dan memberikan apresiasi berdasarkan catatan atau cerita yang disampaikan peserta didik.
Kegiatan pembelajaran di satuan pendidikan kembali berjalan normal mulai tanggal 30 Maret 2026.
Dinas Pendidikan juga menyatakan bahwa surat edaran ini dapat dilakukan penyesuaian jika terdapat Surat Edaran Bersama dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Agama, serta Kementerian Dalam Negeri yang mengatur lebih lanjut tentang pembelajaran di bulan Ramadan tahun ini.
"Saya harap adanya surat edaran ini bisa membuat proses belajar mengajar di Palangka Raya selama bulan Ramadan bisa berjalan dengan baik dan lancar," pungkasnya. (PATHUR/j)









