PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Kebijakan Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya yang melarang operasional Tempat Hiburan Malam (THM) selama bulan suci Ramadan mendapat apresiasi dari Ketua DPRD Palangka Raya, Subandi.

Melalui surat edaran yang dikeluarkan Pemko, sejumlah jenis THM seperti diskotik dan klub malam tidak diperkenankan beroperasi selama umat Muslim menjalankan ibadah puasa.

Subandi menilai kebijakan tersebut sebagai langkah tepat dan bentuk penghormatan pemerintah daerah terhadap mayoritas masyarakat yang menjalankan ibadah Ramadan.

“Kita perlu menciptakan suasana yang kondusif agar umat dapat menjalankan ibadah dengan khusyuk. Kebijakan ini sudah sangat tepat untuk menjaga ketenteraman dan kesucian bulan Ramadan,” ujar Subandi, Kamis, 12 Februari 2026.

Menurutnya, pengaturan operasional THM selama Ramadan tidak hanya berkaitan dengan aspek keagamaan, tetapi juga bertujuan meminimalkan potensi gangguan keamanan serta aktivitas yang tidak diinginkan di masyarakat.

Ia menegaskan, DPRD Palangka Raya siap memberikan dukungan penuh sekaligus melakukan pengawasan agar kebijakan tersebut dapat dilaksanakan secara efektif dan sesuai harapan warga.

Subandi berharap, kebijakan ini dapat menjadi contoh dalam pengelolaan THM ke depan, tidak hanya saat Ramadan, tetapi juga dalam menjaga ketertiban dan keharmonisan kota secara berkelanjutan.

Ia pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga kondusivitas Kota Palangka Raya, baik selama bulan suci maupun di luar Ramadan. 

“Semoga langkah ini membawa berkah dan kebaikan bagi seluruh lapisan masyarakat,” pungkasnya. (MARINI/j)