PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya kembali menegaskan larangan penjualan minuman beralkohol selama bulan suci Ramadan. Kebijakan ini berlaku bagi seluruh pelaku usaha tanpa pengecualian.

Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, menegaskan bahwa larangan tersebut mencakup semua jenis usaha, mulai dari restoran, rumah makan, kedai makan dan minum, hingga tempat hiburan malam yang sebelumnya masih diperbolehkan beroperasi dengan ketentuan tertentu.

Menurut Fairid, kebijakan ini merupakan bentuk penghormatan terhadap umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa sekaligus upaya menjaga ketenteraman dan keharmonisan kehidupan masyarakat selama Ramadan.

Ia menegaskan, Pemko tidak akan memberikan toleransi bagi pelaku usaha yang melanggar aturan tersebut. Sanksi tegas akan diberlakukan sesuai Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku di Kota Palangka Raya. 

“Kami tidak akan berkompromi. Siapa pun yang kedapatan menjual minuman beralkohol selama Ramadan akan dikenai sanksi, mulai dari administratif hingga pidana berupa kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp50 juta,” tegas Fairid, Kamis, 12 Februari 2026.

Fairid berharap, kebijakan larangan penjualan minuman beralkohol ini dapat dilaksanakan secara konsisten dan memberikan dampak positif bagi terciptanya suasana Ramadan yang aman dan kondusif.

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk saling mengingatkan serta berperan aktif dalam menjaga ketertiban dan keharmonisan Kota Palangka Raya selama bulan suci. 

“Semoga Ramadan tahun ini membawa berkah dan kebaikan bagi seluruh masyarakat Palangka Raya,” pungkasnya. (MARINI/j)