BORNEONEWS, Palangka Raya – Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin secara tegas melarang perdagangan dan penggunaan petasan, meriam bambu, serta kembang api yang memiliki daya ledak di udara selama bulan suci Ramadan.
Larangan tersebut merupakan bagian dari langkah Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya untuk menjaga kekhusyukan ibadah, menciptakan rasa aman, serta mencegah potensi gangguan ketertiban dan keselamatan masyarakat selama masa puasa.
Menurut Fairid, suara ledakan dari petasan maupun kembang api tidak hanya mengganggu kenyamanan umat Muslim dalam menjalankan ibadah puasa dan salat tarawih, tetapi juga berisiko menimbulkan bahaya serius.
“Bunyi ledakan dapat mengganggu konsentrasi ibadah, sekaligus berpotensi menyebabkan cedera, kebakaran, bahkan konflik sosial,” ujar Fairid, Kamis, 12 Februari 2026.
Ia menjelaskan, larangan tersebut telah diatur dalam Surat Edaran Wali Kota yang telah disosialisasikan ke seluruh kecamatan dan kelurahan di Kota Palangka Raya. Kebijakan ini juga sejalan dengan Peraturan Daerah terkait keamanan dan ketertiban masyarakat.
Fairid menegaskan, setiap pelanggaran akan dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, mulai dari peringatan tertulis hingga tindakan hukum, terutama jika penggunaan petasan atau kembang api menimbulkan kerusakan maupun membahayakan keselamatan orang lain.
Ia berharap, kebijakan ini dapat dijalankan dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab bersama demi terciptanya suasana Ramadan yang aman dan kondusif.
Selain itu, Fairid mengajak masyarakat untuk saling mengingatkan serta melaporkan apabila ditemukan pelanggaran melalui layanan pengaduan yang telah disediakan Pemko Palangka Raya.
“Semoga Ramadan tahun ini membawa berkah bagi seluruh warga Palangka Raya, dengan suasana yang aman, damai, dan penuh kekhusyukan,” pungkasnya. (MARINI/j)









