SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – Camat Pulau Hanaut Fahrujiansyah memberikan penjelasan terkait polemik keterlambatan pembayaran honor perangkat desa serta unsur kemasyarakatan di Desa Bantian, Kecamatan Pulau Hanaut, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), yang sempat tidak dibayarkan selama setengah tahun atau 6 bulan.

Fahrujiansyah menegaskan, keterlambatan pembayaran gaji perangkat desa yang bersumber dari siltap untuk periode Juni hingga Desember 2025 memang terjadi, namun bukan karena ketiadaan anggaran. Dana tersebut tersedia, tetapi terkendala pengelolaan di tingkat desa.

"Jadi gini, menyangkut kasus di Desa Bantian yang beredar dan berkembang bahwa tidak dibayarkannya gaji perangkat desa yang melalui Siltap untuk bulan Juni sampai bulan Desember 2025 itu memang terjadi. Kesalahan di pihak desa keterlambatan itu padahal uang tersedia," kata Fahrujiansyah, Kamis, 12 Februari 2026.

Ia menjelaskan, sebenarnya anggaran tersebut sudah terealisasi sebelum dirinya menjabat sebagai Camat Pulau Hanaut. Namun honor dan BLT tidak terbayarkan.

Persoalan tersebut kemudian menjadi perhatian serius setelah adanya laporan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan pemeriksaan khusus oleh Inspektorat Kabupaten Kotim melalui Irbansus. Setelah dilakukan koordinasi, pembayaran akhirnya direalisasikan.

"Alhamdulillah, pada Senin, 9 Februari 2026, seluruh tunggakan gaji perangkat desa dan BLT sudah dibayarkan, meskipun memang terlambat," ujarnya.

Pembayaran tersebut mencakup honor seluruh perangkat desa, RT, RW, kader posyandu, kader posbindu, serta bantuan langsung tunai (BLT) yang sempat tertunggak selama enam bulan. Total BLT yang turut dibayarkan tersebut sebesar Rp36 juta untuk masyarakat penerima manfaat. Pembayaran tersebut pun telah dilengkap dengan bukti administrasi dan dokumentasi yang diserahkan ke Irbansus.

Saat ini, proses pemeriksaan khusus masih berjalan di Inspektorat Kabupaten Kotim. Pemeriksaan melibatkan Kepala Desa Bantian, Kaur Keuangan, staf keuangan, serta sejumlah perangkat desa lainnya.

Selain itu, pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Bantian juga turut menjadi bagian dari pemeriksaan karena ditemukan sejumlah ketidaksesuaian.

Fahrujiansyah mengungkapkan, salah satu akar masalah keterlambatan pembayaran adalah lemahnya komunikasi internal di pemerintahan desa. Hubungan yang tidak harmonis antara kepala desa, sekretaris desa, dan kaur keuangan berdampak pada pengelolaan keuangan desa.

"Menyangkut dana yang sampai terlambat itu kemarin dipegang oleh kaur keuangan yang juga merangkap bendahara. Kepala desa ini kurang berkomunikasi dengan kaur keuangan, karena di Desa Bantian tidak begitu harmonis antara hubungan Kepala Desa, Sekretaris, dan kaur keuangan," tambahnya.

Sebagai langkah pencegahan ke depan, pihak kecamatan akan memperketat pengawasan dan evaluasi terhadap seluruh desa di wilayah Kecamatan Pulau Hanaut. Fahrujiansyah menegaskan tidak akan memproses pencairan APBDes Tahun Anggaran 2026 bagi desa yang belum menuntaskan kewajiban dan kegiatan Tahun 2025.

"Syaratnya kalau kegiatan 2025 belum dirampungkan, saya tidak akan memproses APBDes 2026. Ini bentuk komitmen agar kejadian serupa tidak terulang," tegasnya.

Terkait keharmonisan yang menjadi awal mula permasalahan tersebut, ia meminta kepala desa segera melakukan pembenahan dengan merolling atau mengganti perangkat desa yang dinilai tidak bisa dibina, melalui mekanisme seleksi sesuai aturan yang nantinya diteruskan ke DPMD Kotim.

Sebelumnya diberitakan, sejumlah perangkat desa dan unsur kemasyarakatan di Desa Bantian mengeluhkan belum dibayarkannya honor sejak pertengahan 2025. Keterlambatan pembayaran tersebut dirasakan oleh berbagai unsur, mulai dari RT, RW, kader posyandu, kader posbindu, LPMD, hingga anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Kondisi tersebut sempat menimbulkan keresahan karena mereka tetap menjalankan tugas pelayanan masyarakat tanpa menerima haknya. (DEWI PATMALASARI/j)