JAKARTA –

BORNEONEWS, Pekanbaru - Tim Gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Riau dan Kepolisian Resor Pelalawan melakukan penyisiran jalan-jalan kecil atau jalur tikus di sekitar lokasi ditemukannya gajah mati dengan kepala terpotong di Kecamatan Ukui.

Kepala Polres Pelalawan, AKBP John Louis Letedara mengatakan hal itu dilakukan untuk melakukan pemetaan kembali daerah dan jalan keluar masuk pemburu satwa liar. Untuk itu pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 33 orang saksi dalam kasus di Konsesi PT Riau Andalan Pulp and Paper, Estate Ukui, Pelalawan tersebut.

Kami akan bekerja keras untuk mengungkap kasus ini dan menangkap pelaku. Hasil identifikasi menunjukkan bahwa terdapat beberapa orang yang dicurigai terlibat dalam kasus gajah mati,” kata John Louis dalam keterangan diterima di Pekanbaru, Kamis.

Dia mengatakan sejak temuan gajah mati tersebut pada Senin (2/2) lalu sudah dua kali dilakukan pemeriksaan saksi-saksi. Puluhan saksi itu merupakan petugas keamanan serta karyawan PT RAPP, dan masyarakat umum yang meliputi anggota Perbakin dan yang tinggal di sekitar lokasi lahan konsesi.

Akan tetapi diungkapkannya tidak ada bukti kuat yang mengindikasikan keterlibatan seseorang dalam kasus gajah mati. Saksi-saksi menyatakan tidak pernah melihat masyarakat yang melintas dengan membawa senjata api ataupun senapan angin di sekitar areal konsesi PT RAPP.

“Salah satu saksi menyatakan bahwa ada masyarakat yang membawa senapan angin di Pos Kundur, tetapi tidak ada yang membawa gading gajah,” ujar John Louis.

John Louis menyatakan pihaknya akan terus melakukan penyelidikan dan identifikasi untuk mengungkap kasus gajah mati ini. Kepala Polda Riau Irjen Herry Heryawan, lanjutnya juga terus memantau perkembangan kasus ini dan meminta untuk diusut tuntas.

“Kami mengimbau masyarakat untuk melaporkan informasi terkait kasus ini kepada pihak kepolisian. Jika ada mengetahui atau melihat suatu tindak pidana dan bisa melaporkannya ke call center telp 110 Polres Pelalawan,” pesan Jhon Louis.

ANTARA