TAMIANG LAYANG –

BORNEONEWS, Tamiang Layang – Tim Terpadu Penyelesaian Konflik Sosial (PKS) Kabupaten Barito Timur memfasilitasi mediasi sengketa lahan antara ahli waris Bawoi Udong dan PT Bhadra Cemerlang (BCL) dalam pertemuan yang digelar di Ruang Rapat Wakil Bupati Barito Timur, Tamiang Layang, Kamis, 12 Februari 2026.

Mediasi dipimpin oleh Asisten I Setda Barito Timur, Ari Panan P Lelu, sebagai langkah penyelesaian konflik lahan yang diklaim masyarakat sebagai tanah ulayat seluas 565 hektare.

Ahli waris Bawoi Udong, Bambang Juatnu, menyampaikan bahwa lahan yang disengketakan berada di wilayah Desa Kotam dan Desa Mawani. Ia menegaskan sebagian area tersebut telah ditanami kelapa sawit oleh perusahaan.

“Lahan kami di Desa Kotam dan Desa Mawani dengan luas total 565 hektare dan telah ditanami sawit oleh PT BCL seluas 300 hektare,” ujarnya dalam forum mediasi.

Menurut Juatnu, tuntutan ahli waris hanya satu, yakni pengembalian tanah ulayat tersebut sesuai hak adat yang dimiliki keluarga.

“Kami berkeinginan agar perusahaan mengembalikan lahan tersebut kepada kami ahli waris Bawoi Udong,” katanya.

Ia juga mengaku memiliki sejumlah bukti kepemilikan, mulai dari tanaman, dokumentasi foto, hingga surat segel yang diterbitkan sejak tahun 1963.

Juatnu mengungkapkan bahwa pihak keluarga sebelumnya telah berulang kali mencoba menyelesaikan persoalan ini langsung dengan perusahaan, namun tidak pernah mendapatkan tanggapan.

“Kita berkirim surat ke PT BCL sudah berkali-kali tapi tidak pernah ditanggapi. Jadi kali ini kita ketemu dengan PT BCL dalam mediasi yang diadakan Tim PKS,” bebernya.

Juatnu menegaskan ahli waris tidak menginginkan kompensasi dalam bentuk apa pun, melainkan pengembalian tanah sesuai legalitas adat dan dokumen yang dimiliki.

“Tuntutan kami, kami inginlah tanah itu dikembalikan kepada kami selaku ahli waris yang memiliki legalitas berupa segel dan surat-menyurat lainnya,” tegasnya.

Sementara itu, Chief Development Officer (CDO) PT BCL, Bambang Budiansyah, menyampaikan apresiasi atas fasilitasi mediasi oleh Tim PKS. Ia menilai proses penyelesaian harus dijalani dengan menghormati semua pihak karena belum dapat ditentukan secara sepihak siapa yang benar atau salah.

“Mungkin harus sama-sama kita hormati dan hargai apapun nanti hasil di akhir. Kita tidak bisa menentukan saat ini, tapi perusahaan punya bargaining dan masyarakat juga punya klaim terhadap perusahaan, nanti prosesnya kita akan jalani bersama,” katanya.

Budiansyah berharap masyarakat dapat mengikuti seluruh tahapan penyelesaian konflik hingga keputusan akhir tercapai.

Dalam pertemuan tersebut, disepakati bahwa PT BCL diberikan waktu hingga 26 Maret 2026 untuk menyampaikan tanggapan resmi atas tuntutan pengembalian tanah ulayat seluas 565 hektare yang diajukan ahli waris Bawoi Udong.

PT BCL diketahui merupakan bagian dari jaringan korporasi PT Astra Agro Lestari Tbk (Astra Agro) yang beroperasi di sejumlah wilayah Kalimantan, termasuk Kecamatan Patangkep Tutui, Barito Timur. (AGUSTINUS BOLE MALO/H)