TAMIANG LAYANG –

BORNEONEWS, Tamiang Layang – Damang Kecamatan Patangkep Tutui, Kabupaten Barito Timur, Hengki mendesak PT Bhadra Cemerlang (BCL) segera merealisasikan kewajiban pembangunan kebun plasma 20 persen bagi masyarakat sekitar.

Ia menegaskan, perusahaan perkebunan sawit tersebut telah beroperasi sejak tahun 2005, namun hingga kini hak warga berupa kebun plasma belum juga terwujud.

Desakan itu disampaikan Hengki di sela kegiatan mediasi sengketa lahan antara ahli waris Bawoi Udong dan PT BCL, yang difasilitasi Tim Terpadu Penyelesaian Konflik Sosial (PKS) Barito Timur. Mediasi berlangsung di Ruang Rapat Wakil Bupati Barito Timur, Kamis, 12 Februari 2026.

Menurut Hengki, masyarakat sudah berulang kali meminta perusahaan menjalankan kewajiban plasma sesuai ketentuan perkebunan, namun sampai saat ini belum ada kejelasan maupun realisasi di lapangan.

“Mereka mulai berjalan di tahun 2005, sampai dengan saat ini kami berkali-kali dari masyarakat meminta kebun plasma tapi belum pernah ada tentang itu,” ungkapnya.

Hengki menekankan, tuntutan tersebut bukan untuk kepentingan pribadi pemangku adat, melainkan demi masyarakat yang berhak memperoleh manfaat dari keberadaan perkebunan sawit di wilayah kadamangan.

“Berkali-kali kami sudah sampaikan kepada pihak PT BCL tolong segera dalam perkebunan yang masuk wilayah kadamangan saya agar segera diadakan kebun plasma untuk masyarakat juga, bukan hanya untuk damangnya ini, untuk mereka yang berhak menerima. Namun sampai saat ini PT BCL belum menyediakan itu,” katanya.

Meski demikian, Hengki menyebut pihak adat belum menjatuhkan sanksi karena masih mengedepankan musyawarah dan koordinasi sebagai prinsip utama penyelesaian persoalan di masyarakat.

Namun ia mengingatkan, jika kewajiban plasma terus diabaikan, pemangku adat tidak menutup kemungkinan akan mengambil langkah tegas sesuai aturan adat. Apalagi, instruksi gubernur disebutnya sudah jelas terkait pelaksanaan plasma 20 persen bagi seluruh pemegang Hak Guna Usaha (HGU).

“Jikalau nanti pada waktunya kita sudah geram, apalagi instruksi Gubernur jelas agar semua HGU melaksanakan plasma 20 persen sesuai dengan aturan, nah apabila itu tidak diindahkan maka kami dari pemangku adat akan mengadakan denda secara adat,” tegasnya.

Sementara itu, Chief Development Officer (CDO) PT BCL, Bambang Budiansyah saat dimintai tanggapan mengenai tuntutan kebun plasma tersebut, memilih tidak memberikan penjelasan rinci. Ia beralasan isu itu tidak termasuk dalam substansi mediasi yang sedang berlangsung.

“Kalau itu mungkin di luar substansi, nanti saya akan konfirmasi dengan perusahaan,” jawab Bambang singkat.

PT BCL merupakan bagian dari jaringan korporasi PT Astra Agro Lestari Tbk (Astra Agro) yang beroperasi di sejumlah wilayah Kalimantan, termasuk Kecamatan Patangkep Tutui, Barito Timur. (AGUSTINUS BOLE MALO/R)