BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Tengah, I Putu Murdiana membentuk tiga Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan lima Pos Bapas baru sebagai langkah penguatan kelembagaan dalam mendukung implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Implementasi KUHP baru menuntut kesiapan kita, khususnya dalam penguatan fungsi pembimbingan, pendampingan, dan pengawasan klien pemasyarakatan,” katanya, Kamis 12 Februari 2026.
Pembentukan Bapas dan Pos Bapas merupakan bagian dari transformasi sistem pemasyarakatan yang menitikberatkan pada pendekatan keadilan restoratif serta penguatan peran pembimbingan kemasyarakatan.
Dia menjelaskan, dalam sistem peradilan pidana saat ini, pemasyarakatan memiliki peran strategis mulai dari tahap pra-ajudikasi, pasca-ajudikasi, hingga post-ajudikasi, dengan tujuan akhir pemidanaan berupa reintegrasi sosial.
“Peran Pembimbing Kemasyarakatan akan semakin sentral ke depan, sehingga penguatan kelembagaan melalui pembentukan Bapas dan Pos Bapas menjadi sangat krusial,” ucapnya.
Di Kalimantan Tengah, tiga Bapas yang direncanakan akan dibangun masing-masing berlokasi di Kuala Kapuas Kabupaten Kapuas, Buntok Kabupaten Barito Selatan, dan Kabupaten Sukamara.
Keberadaan Bapas di wilayah tersebut diharapkan mampu memperluas jangkauan layanan pemasyarakatan serta mempercepat proses pembimbingan bagi klien yang tersebar di berbagai daerah.
Selain itu, Kanwil Ditjenpas Kalimantan Tengah juga akan membentuk lima Pos Bapas yang berlokasi di Kabupaten Pulang Pisau, Katingan, Seruyan, Gunung Mas, dan Tamiang Layang, Kabupaten Barito Timur.
“Pos Bapas ini berfungsi sebagai perpanjangan tangan Bapas induk untuk memberikan layanan konsultasi, pendampingan, serta pengawasan klien pemasyarakatan di daerah,” ujarnya.
Murdiana menilai, penyebaran Bapas dan Pos Bapas akan membuat pelayanan pemasyarakatan lebih cepat, efektif, serta mampu menjangkau wilayah Kalimantan Tengah yang memiliki karakteristik geografis luas.
Saat ini, pembentukan tiga Bapas dan lima Pos Bapas tersebut telah diusulkan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) sesuai mekanisme administrasi yang berlaku.
“Kami optimistis penguatan kelembagaan ini dapat segera terealisasi untuk mendukung implementasi KUHP baru secara optimal di Kalimantan Tengah,” kata Murdiana.
ANTARA









