BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Batas akhir penyampaian Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSKD) masing-masing pasangan calon dalam Pilkada Kotawaringin Barat 2017, paling lambat 20 Desember 2016. Itu sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2016 tentang Jadwal Tahapan dan Program Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2017. Penerimaan yang dilaporkan dalam LPSDK tersebut mencakup sumbangan berupa uang, barang maupun jasa.
Kepala Bagian Hukum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kobar, Suradi menjelaskan, terdapat tiga laporan dana kampanye yang wajib diserahkan para paslon. Yakni Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), LPSDK dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). Sesuai jadwal tahapan dan program Pilkada 2017, penyerahan LPSDK masing-masing paslon paling lambat disampaikan kepada KPU, 20 Desember 2016. Namun, laporan yang disampaikan, penerimaan sumbangan dana kampanye tutup buka tertanggal 19 Desember 2016.
"Tanggal 20 Desember harus diserahkan. Batas waktunya sampai pukul 18.00 WIB. LPSDK ini pembukuan yang memuat seluruh penerimaan yang diterima paslon setelah LADK disampaikan ke KPU. Tapi yang disampaikan adalah laporan penerimaan tutup buku tanggal 19 Desember," kata Suradi, di Pangkalan Bun, Jumat (16/12/2016).
LPSDK tersebut mencakup seluruh penerimaan berupa uang, barang dan jasa dan bersifat kumulatif selama penyelenggaraan kampanye. Penerimaan sumbangan tersebut berlaku untuk dana yang berasal dari partai politik (parpol) dan atau gabungan parpol, kelompok atau badan hukum swasta, maupun yang berasal dari perseorangan atau individu tertentu. Dana kampanye berasal dari sumbangan tersebut memiliki batas-batas maksimal tertentu.
Pasal 7 PKPU Nomor 13 Tahun 2016 menjelaskan, dana Kampanye yang berasal dari parpol atau gabungan parpol paling banyak senilai Rp750 juta untuk setiap partai. Batas maksimal Rp750 juta itu juga berlaku bagi sumbangan yang berasal dari kelompok atau badan hukum swasta. Sementara dana kampanye berasal dari sumbangan perseorangan, batas maksimal nilainya lebih sedikit. Yakni paling banyak Rp75 juta.
"Jadi kalau bentuk barang dan jasa, dikonversikan jumlah nilai rupiahnya. LPSKD ini kalau tidak diserahkan, memang tidak ada sanksinya. Tapi LPSDK ini akan terintegrasi dengan LPPDK yang harus diserahkan pada 12 Ferbuari 2017 nanti. Jadi kalau penerimaan dan pengeluaran itu tidak sinkron, maka paslon bisa didiskualifikasi kesertaannya dalam Pilkada." (RADEN ARIYO/N).








