JAKARTA –

BORNEONEWS, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah mengusulkan agar revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji mengatur kewajiban Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyampaikan laporan secara berkala kepada Menteri Haji dan Umrah.

“BPKH wajib menyampaikan laporan kepada Menteri secara berkala, atau sewaktu-waktu apabila diperlukan,” ujar Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak dalam rapat pembahasan perubahan undang-undang tersebut bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Jakarta, Kamis 12 Februari 2026.

Ia lalu menjelaskan bahwa kewajiban pelaporan itu berkaitan dengan posisi Menteri Haji dan Umrah sebagai pemegang mandat atas keuangan haji, sementara BPKH bertindak sebagai pelaksana mandat pengelolaan dana.

Laporan tersebut mencakup berbagai kebijakan pengelolaan keuangan yang ditempuh BPKH, termasuk strategi investasi dan capaian nilai manfaat yang dihasilkan dari pengelolaan dana jamaah.

"Koordinasi sepenuhnya dan kita bicara berbagai kebijakan pengelolaan keuangan, BPKH itu wajib menyampaikannya pada pemegang mandat,” kata dia.

Dalam kesempatan yang sama, Wamenhaj juga menyoroti bahwa secara normatif keuangan haji merupakan bagian dari keuangan pemerintah. Konsekuensi dari konstruksi tersebut, kata dia, adalah tanggung jawab penuh pemerintah terhadap dana yang disetorkan jamaah.

“Artinya, keuangan haji itu sama dengan bagian dari keuangan pemerintah kalau kemudian merujuk dari Undang-Undang yang sedang kita bicarakan ini. Nah konsekuensinya adalah tanggung jawab penuh itu berada di pemerintah,” katanya.

Selain pelaporan berkala, Wamenhaj juga mendorong agar mekanisme kontrak kinerja tahunan antara menteri dan lembaga pengelola keuangan haji didasarkan pada target nilai manfaat investasi.

“Mekanisme kontrak kinerja tahunan antara menteri dan lembaga pengelolaan keuangan haji itu harus didasarkan pada target nilai manfaat,” ujarnya.

Ia berharap penguatan pelaporan, evaluasi kinerja, serta tata kelola tersebut dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana haji serta memastikan nilai manfaat optimal bagi jamaah.

Sebelumnya dalam UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji diatur bahwa BPKH berkewajiban menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan pengelolaan keuangan haji yang belum diaudit kepada Presiden dan DPR melalui Menteri setiap enam bulan sekali.

ANTARA