KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Sebanyak tujuh kepala keluarga (KK) hingga kini masih menduduki lahan milik Pemerintah Kabupaten Kapuas di kawasan Jalan Melati, Kelurahan Selat Tengah, Kecamatan Selat.

Keberadaan warga tersebut menjadi perhatian dalam rapat lanjutan penataan kawasan yang digelar di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas, Kamis, 12 Februari 2026.

Berdasarkan hasil survei Tim Sekretariat Daerah bersama BKAD Kapuas, bangunan yang berdiri di atas lahan pemerintah itu terdiri dari tiga unit rumah tinggal, dua unit rumah toko atau warung kelontong, serta dua unit warung makan siap saji (lalapan). Seluruh bangunan disebut telah lama ditempati warga.

Dalam rapat ditegaskan bahwa tanah tersebut tercatat sebagai aset resmi Pemerintah Kabupaten Kapuas dan memiliki bukti kepemilikan berupa sertifikat tahun 1985.

"Dua unit bangunan diketahui merupakan eks rumah dinas berkontruksi kayu, sementara satu unit lainnya dibangun warga. Adapun bangunan toko dan warung makan berdiri dengan konstruksi kayu dan sebagian semipermanen," jelas Septedy ,Staf Ahli Bupati Kapuas Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan (EKP) yang memimpin rapat.

Pemerintah daerah sebelumnya telah melakukan langkah persuasif. Penghuni eks rumah dinas pada 2024 telah menandatangani surat pernyataan kesediaan untuk menyerahkan kembali rumah negara dalam kondisi baik dan secara sukarela.

Selain itu, Tim Aset Setda juga telah melayangkan surat pengosongan lahan sebanyak tiga kali kepada para penghuni maupun pemilik bangunan.

Namun hingga saat ini, warga masih menempati lokasi tersebut. Mereka menyampaikan permohonan adanya kompensasi relokasi dengan alasan telah puluhan tahun tinggal dan menjalankan usaha di kawasan itu, serta membayar uang sewa selama ini.

Di sisi lain, lahan tersebut direncanakan akan dimanfaatkan untuk pembangunan rumah dinas oleh Dinas PUPR Kabupaten Kapuas pada Februari 2026.

Rencana pembangunan itu menjadi bagian dari penataan kawasan Jalan Melati agar lebih tertib dan sesuai peruntukan aset daerah.

Pemerintah Kabupaten Kapuas menyatakan akan terus mengedepankan pendekatan humanis dan mempertimbangkan aspek sosial kemasyarakatan, tanpa mengabaikan ketentuan hukum dan tertib administrasi aset daerah.

Dialog lanjutan direncanakan untuk mencari solusi terbaik agar proses penataan kawasan dapat berjalan kondusif. (SABRIANOOR/R)