BORNEONEWS, Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mendorong kementerian dan lembaga (K/L) untuk lebih serius menyerap tenaga kerja penyandang disabilitas sebagai bagian dari upaya memperkuat ketenagakerjaan yang inklusif dan berkeadilan.
Menurut Yassierli, penyandang disabilitas memiliki hak yang sama untuk bekerja dan memperoleh penghidupan yang layak. Hal tersebut telah diatur dalam konstitusi dan wajib diwujudkan dalam praktik ketenagakerjaan.
“Isu ketenagakerjaan harus inklusif. Penyandang disabilitas berhak mendapatkan akses dan kesempatan yang sama, dan itu adalah amanat konstitusi,” ujarnya saat Forum Sekretaris Kementerian/Lembaga yang digelar Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta, belum lama ini.
Ia mengingatkan, regulasi mewajibkan instansi pemerintah serta BUMN dan BUMD mempekerjakan minimal dua persen tenaga kerja disabilitas dari total pegawai. Namun, implementasi aturan tersebut dinilai masih perlu diperkuat di berbagai K/L.
Kemnaker, lanjut Yassierli, terus mendorong penempatan tenaga kerja disabilitas melalui Direktorat Penempatan Tenaga Kerja Khusus. Upaya tersebut dilakukan dengan memberikan pelatihan dan pendampingan kepada penyandang disabilitas, seperti tuna netra, tuna rungu, dan tuna daksa, agar memiliki kompetensi sesuai kebutuhan dunia kerja.
Selain penyerapan tenaga kerja disabilitas, Yassierli juga mengajak K/L memperluas kerja sama di bidang pelatihan vokasi. Saat ini, Kemnaker memiliki 42 balai dan satuan pelaksana pelatihan vokasi dan produktivitas yang tersebar di berbagai daerah.
Ia berharap kolaborasi lintas kementerian dan lembaga dapat memperkuat program pelatihan yang benar-benar berorientasi pada penyerapan tenaga kerja maupun pengembangan kewirausahaan.
“Kemnaker siap mendukung, mulai dari penyediaan fasilitas pelatihan, instruktur, penyusunan SKKNI, sampai sertifikasi sesuai kebutuhan masing-masing kementerian dan lembaga,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Yassierli juga menekankan pentingnya penguatan sistem informasi pasar kerja agar kebijakan pelatihan dan penempatan tenaga kerja lebih tepat sasaran.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kemnaker Cris Kuntadi mengungkapkan, tingkat kepatuhan perusahaan dalam melaporkan lowongan kerja sesuai Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2023 masih tergolong rendah, yakni di bawah 10 persen.
Karena itu, Kemnaker mengajak kementerian dan lembaga yang memiliki jejaring perusahaan untuk mendorong pelaporan lowongan kerja melalui platform SIAPkerja atau Karirhub.
Dalam forum tersebut, Kemnaker juga meraih peringkat pertama sebagai kementerian/lembaga dengan jumlah Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) perempuan terbanyak. (*/j)









