BORNEONEWS, Sampit – Seekor anak trenggiling yang sebelumnya ditemukan warga Desa Hantipan di kebun kelapa sawit akhirnya kembali ke habitat alaminya.
"Pada hari Kamis dilakukan serah terima sekaligus pelepasliaran satu ekor trenggiling dengan berat sekitar 1,5 kilogram dan berjenis kelamin betina. Setelah serah terima di Samuda, satwa langsung dilepasliarkan di wilayah konsesi Restorasi Ekosistem PT RMU," ujar Kepala BKSDA Pos Sampit Muriansyah, Jumat, 13 Februari 2026.
Sebelumnya, anak trenggiling tersebut ditemukan oleh warga Desa Hantipan, Kecamatan Pulau Hanaut, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), saat membersihkan kebun kelapa sawit. Temuan itu kemudian dilaporkan kepada pihak berwenang untuk ditindaklanjuti.
Muriansyah menjelaskan, setelah menerima laporan, pihaknya berkoordinasi dengan aparat setempat dan pihak perusahaan untuk pengamanan sementara satwa tersebut. Anak trenggiling kemudian dibawa ke Kota Samuda sebelum akhirnya dilepasliarkan.
Ia menegaskan, trenggiling merupakan satwa yang dilindungi undang-undang sehingga masyarakat dilarang menangkap, memelihara, maupun memperjualbelikannya. Muriansyah mengapresiasi warga yang telah melaporkan temuan tersebut.
"Kami mengimbau masyarakat agar segera melapor jika menemukan satwa liar dilindungi," pungkasnya. (DEWI PATMALASARI/j)









