BORNEONEWS, Palangka Raya – DPRD Kota Palangka Raya meminta Pemerintah Kota setempat menggencarkan sosialisasi surat edaran terkait pengaturan operasional usaha selama bulan suci Ramadan. Langkah ini dinilai penting agar seluruh pelaku usaha benar-benar memahami dan mematuhi aturan yang berlaku.
Wakil Ketua II Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Syaufwan Hadi, mengatakan pihaknya mendukung kebijakan yang telah dikeluarkan wali kota. Namun, efektivitas aturan tersebut sangat bergantung pada sejauh mana sosialisasi dilakukan kepada pelaku usaha.
“Kami mendukung surat edaran wali kota, tetapi yang paling penting adalah sosialisasinya harus maksimal. Jangan sampai aturan sudah ada, tapi pelaku usaha tidak memahami isinya,” ujarnya di Palangka Raya, Jumat, 13 Februari 2026.
Ia menjelaskan, dalam surat edaran tersebut telah diatur operasional berbagai jenis usaha, mulai dari kafe dan restoran hingga tempat hiburan. Termasuk di dalamnya larangan penjualan minuman beralkohol serta penutupan total tempat hiburan malam selama Ramadhan.
Menurut Syaufwan, kebijakan tersebut merupakan upaya pemerintah daerah untuk menjaga ketertiban umum sekaligus menciptakan suasana yang kondusif dan saling menghormati antarumat beragama.
“Aturan ini adalah bentuk penghormatan kepada umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa, sekaligus menjaga nilai toleransi di Kota Palangka Raya,” katanya.
Ia menegaskan, pengaturan operasional usaha selama bulan Ramadhan bukan hal baru. Setiap tahun, pemerintah kota selalu menerapkan kebijakan serupa demi kepentingan bersama.
Tujuan utama kebijakan ini, lanjutnya, adalah menciptakan suasana yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh masyarakat selama bulan suci.
“Ini bukan untuk merugikan pelaku usaha, tetapi demi menciptakan Ramadhan yang khusyuk dan kondusif,” tegas Syaufwan.
Ia juga mengingatkan bahwa dalam surat edaran tersebut telah diatur sanksi bagi pelaku usaha yang melanggar, mulai dari sanksi administratif hingga sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Karena itu, peran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dinilai sangat penting dalam melakukan pengawasan dan penegakan aturan secara konsisten di lapangan.
Syaufwan berharap Pemkot Palangka Raya dapat membangun komunikasi yang baik dengan para pelaku usaha, sehingga kebijakan tersebut dapat diterima dan dijalankan bersama.
“Satpol PP harus rutin melakukan pengawasan agar aturan benar-benar diterapkan dan tidak menimbulkan kecemburuan sosial di masyarakat,” pungkasnya.









