JAKARTA –

BORNEONEWS, Jakarta – Asosiasi Industri Pengolahan Daging Indonesia (Nampa/National Meat Processors Association Indonesia) menilai kebijakan pemangkasan kuota impor daging sapi pada 2026 berpotensi mengganggu pasokan bahan baku industri dan mendorong kenaikan harga daging di pasaran.

Direktur Eksekutif Nampa, Hastho Yulianto, mengatakan alokasi kuota impor daging sapi bagi pelaku usaha swasta tahun ini dipangkas drastis menjadi sekitar 30 ribu ton, jauh menurun dibandingkan kuota tahun sebelumnya yang mencapai 180 ribu ton.

“Penurunan ini berdampak langsung terhadap ketersediaan bahan baku industri pengolahan daging, karena alokasi untuk swasta dan anggota asosiasi hanya sekitar 17 ribu ton,” kata Hastho, Jumat, 13 Februari 2026.

Menurutnya, konsentrasi pasokan impor yang lebih besar di tangan BUMN membuat fleksibilitas pasar berkurang dan meningkatkan risiko gangguan pasokan.

Berdasarkan kebijakan kuota impor 2026, dua BUMN yakni PT Berdikari dan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) memperoleh alokasi impor sekitar 100 ribu ton. Kondisi ini dinilai dapat mempersulit pelaku industri swasta dalam menjaga kesinambungan produksi.

Hastho memperingatkan, jika kebijakan tersebut tidak ditinjau secara menyeluruh, dampaknya bisa berupa penurunan kapasitas produksi, tertundanya ekspansi usaha, hingga potensi penutupan sebagian industri pengolahan daging.

Ia juga menyinggung pembukaan impor daging dari Brasil. Berdasarkan pengalaman sejak 2016, impor daging kerbau oleh BUMN yang ditujukan untuk stabilisasi harga tidak selalu menekan harga pasar, bahkan dalam beberapa periode justru diikuti kenaikan harga.

Nampa pun meminta pemerintah tidak membatasi impor daging untuk kebutuhan industri, termasuk sektor hotel, restoran, dan katering (horeka), karena daging impor tersebut merupakan bahan baku yang diolah menjadi produk bernilai tambah, bukan untuk konsumsi langsung.

“Kebijakan pembatasan kuota ini tidak tepat, apalagi masih ditemukan izin pemasukan API-U yang jenis dagingnya tidak sesuai kebutuhan industri. Secara angka kuota ada, tetapi secara utilisasi tidak efektif,” ujarnya.

Ia menilai kondisi tersebut berpotensi mematikan pelaku usaha importir umum (API-U) karena tidak memiliki komoditas yang sesuai dengan permintaan pasar.

Dampak kebijakan ini, lanjut Hastho, sudah terasa di lapangan dengan melonjaknya harga bahan baku. Data Panel Harga Pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas) per 11 Februari 2026 menunjukkan harga daging sapi segar telah berada di batas atas Harga Acuan Pembelian (HAP) konsumen.

Harga daging sapi paha depan tercatat sekitar Rp130.000 per kilogram, sedangkan paha belakang mencapai Rp140.000 per kilogram. Sementara harga daging kerbau juga mengalami lonjakan hingga 20 persen di atas HAP, bahkan di sejumlah wilayah Pulau Jawa mencapai Rp120.000 per kilogram.

“Ini menunjukkan pembatasan kuota impor berdampak nyata pada harga dan stabilitas pasokan daging di pasar,” pungkasnya.

ANTARA