SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – Organisasi Masyarakat (Ormas) Tantara Lawung Adat Mandau Talawang mempertanyakan pencabutan rekomendasi kerja sama operasional (KSO) antara Agrinas Palma Nusantara dengan dua koperasi dan satu kelompok tani (poktan) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

Pencabutan tersebut dinilai menimbulkan kegaduhan dan dianggap merugikan masyarakat adat yang sejak awal telah didampingi.

"Kami menilai ini sebagai bentuk maladministrasi. SPK sudah terbit, lalu dicabut tanpa koordinasi dan tanpa pemberitahuan. Hal ini menimbulkan gejolak di tengah masyarakat, khususnya di dua koperasi dan satu kelompok tani," kata Panglima Tantara Lawung Adat Mandau Talawang Ricko Kristolelu, Jumat, 13 Februari 2026.

Hal tersebut ia sampaikan saat menggelar aksi demo di depan Kantor DPRD Kotim. Dalam aksi tersebut Tantara Lawung Adat Mandau Talawang menyebut telah mengusulkan 11 koperasi dan kelompok tani untuk mendapatkan KSO lahan sawit sitaan Satgas PKH yang kini dikelola Agrinas Palma Nusantara.

Namun tiba-tiba terdapat 2 koperasi dan 1 kelompok tani yang dicabut rekomendasi untuk menerima KSO tersebut. Adapun 2 koperasi dan 1 poktan tersebut yaitu Koperasi Bukit Lestari, Koperasi Sejahtera Bersama Satiung, dan Kelompok Tani Palampang Tarung.

Ricko Kristolelu menegaskan, aksi penyampaian aspirasi ini dilakukan karena masyarakat adat merasa dipermainkan. Menurutnya, sebelumnya rekomendasi telah diterbitkan hingga keluar Surat Perintah Kerja (SPK) dari Agrinas, namun kemudian SPK tersebut dicabut secara sepihak tanpa pemberitahuan yang jelas kepada masyarakat.

Ricko menjelaskan, sejak awal Tantara Lawung Adat Mandau Talawang mendampingi masyarakat adat dalam memperjuangkan hak-haknya. Namun, dalam proses KSO tersebut, muncul informasi yang mengindikasikan adanya hal-hal tidak wajar.

"Ada indikasi yang kurang baik karena ada info persekongkolan yang kita sangat miris mendengarnya," ujarnya.

Ia mengungkapkan, saat pihak koperasi mempertanyakan pencabutan SPK kepada Agrinas Palma Nusantara, alasan yang disampaikan adalah karena rekomendasi dari Ketua DPRD Kotim Rimbun, disebut-sebut telah ditarik atau dibatalkan.

"Kami ingin memperjelas posisi karena menurut kami apabila mengatasnamakan lembaga DPRD harus ada rapat paripurna. Harusnya bukan juga ketua DPRD yang membatalkan itu tetapi agrinas yang punya domain di situ," tambahnya.

Ricko menekankan, alasan pencabutan rekomendasi dengan dalih persoalan keamanan dinilai tidak tepat jika dibebankan kepada DPRD. Menurutnya, hal tersebut merupakan domain aparat keamanan. Jika memang ada persoalan, DPRD seharusnya turun melakukan pengecekan lapangan lalu merekomendasikannya kepada pihak berwenang.

Dalam pernyataannya, Ricko menyebut satu koperasi telah sempat menerima SPK, sementara dua lainnya baru memperoleh rekomendasi namun belum sempat mendapatkan SPK sebelum akhirnya dicabut.

"Atas persoalan ini, kami juga akan menempuh jalur hukum. Kami berencana melaporkan dugaan-dugaan tersebut ke KPK, Kementerian Dalam Negeri, hingga Presiden. Senin ini kami langsung ke Jakarta," tegasnya.

Tantara Lawung Adat Mandau Talawang memberikan tenggat waktu tiga hari kepada pihak terkait untuk memberikan penjelasan. Jika tidak ada respons, mereka mengancam akan melakukan aksi lanjutan dengan jumlah massa yang lebih besar.

"Kami memberi waktu 3 hari jika tidak ada tanggapan kita akan melakukan aksi dengan masa yang lebih besar," pungkas Ricko. (DEWI PATMALASARI/H)