SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Pemilik transportir CV Dua Putri Lestari Sugeng Letariono mempertanyakan kinerja aparat penegak hukum (APH) dalam menangani kasus hilangnya sopir truk tangki dan ribuan kilogram CPO yang sudah dilaporkan pada Senin, 9 Februari 2026 kemarin.

Menurut Sugeng dirinya telah dimintai keterangan kepada pihak kepolisian, serta menjelasnya kronologi kejadian hilangnya minyak CPO tersebut.

”Ini sudah hari ketiga setelah dibuatnya laporan. Sampai mana dan bagaimana kelanjutan kasusnya, kami belum tahu. Makanya saya bertanya-tanya,” kata Sugeng, Jumat, 13 Februari 2026.

Dirinya memiliki tanggungjawab atas hilangnya ribuan kilogram minyak senilai Rp 60 juta lebih tersebut. Karena CPO tersebut merupakan milik PT KMA di Jalan Jenderal Sudirman yang hendak dikirim ke PT Sukajadi Sawit Mekar di Desa Bagendang.

”Kami ini hanya transportir, otomatis selama perjalanan, barang yang dititipkan kami merupakan tanggungjawab kami hingga sampai dilokasi tujuan. Truk dan CPO di dalamnya pun dijadikan barang bukti, jika kelamaan, takutnya CPO yang ada itu jadi offspec atau diluar standar sehingga ditolak perusahaan, alhasil itu akan menjadi kerugian yang ditanggung oleh kami,” ucap Sugeng.

Dirinya meminta APH untuk mengusut tuntas kasus ini. Sebab ia meyakini, sopir berinisial MMJ (39) tahun yang telah bekerja bersama nya selama 6 tahun tersebut melakukan penggelapan, CPO dijual kepada para pengepul.

”Kami sempat memeriksa GPS truk tangki yang digunakan sopir saya itu, sebelum ditemukan di pinggir Jalan Jenderal km 13, titiknya sempat berada di Jalan Mohammad Hatta, lokasi gudang pengepul CPO, dan juga sempat di Jalan Jenderal Sudirman. Makanya kami menduga, sopir kami ini menggelapkan ribuan CPO itu,” tutupnya.

Laporannya sudah kami terima. Sejauh ini pelapor dan saksi sudah dimintai keterangannya,” ucap Kasi Humas, AKP Edy Wiyoko mewakili Kapolres Kotim, AKBP Risky Maulana Zulkarnain,

Kami akan memproses laporan ini sesuai aturan yang berlaku. Nanti proses selanjutnya akan kami sampaikan. (BUDDI RAHMAT H/H)