BORNEONEWS, Sampit - Ketua DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Rimbun membeberkan alasan mencabut rekomendasi 2 koperasi dan 1 kelompok tani (poktan) untuk melakukan kerja sama operasional (KSO) dengan PT Aginas Palma Nusantara atas lahan sawit yang disita oleh Satgas PKH.
"Terkait dengan kesiapan, lembaga kami tidak menghindar (aksi demo) tetapi kami menunggu penanggung jawab atau Panglima Tantara Lawung Adat Mandau Talawang hadir di tengah-tengah anggotanya. Ternyata kehadiran beliau datang sebentar langsung membawa massa balik kanan," kata Ketua DPRD Kotim Rimbun, Jumat, 13 Februari 2026.
Hal itu ia sampaikan menanggapi aksi demo organisasi masyarakat (Ormas) Tantara Lawung Adat Mandau Talawang di depan Kantor DPRD Kotim.
Massa tersebut mulanya datang tanpa Panglima Tantara Lawung Adat Mandau Talawang Ricko Kristolelu. Sehingga DPRD menunggu kehadiran penanggung jawab aksi tersebut untuk ke luar menemui massa. Namun Ricko Kristolelu tiba di penghujung aksi dengan berorasi dan menyerahkan surat kepada pegawai Sekretariat Dewan. Tanpa menunggu Ketua DPRD Kotim keluar, mereka membubarkan diri.
"Kami dari setengah delapan sudah stand by supaya bisa menjawab dan meluruskan terkait apa yang sudah kita sampaikan dan kita putuskan untuk menarik rekomendasi," ujar Rimbun.
Lanjutnya, tututan dari Tantara Lawung Adat Mandau Talawang berdasarkan surat Nomor 001/LAMT-DPP/II/2026 ialah protes terhadap Ketua DPRD Kotim terkait penarikan rekomendasi dukungan kemitraan KSO bagi koperasi dan kelompok tani tanpa mekanisme keputusan rapat DPRD.
Aksi tersebut bertujuan menuntut klarifikasi terbuka dari Ketua DPRD Kotim, menolak tindakan sepihak pencabutan rekomendasi koperasi/kelompok tani, serta menegaskan pentingnya keterbukaan informasi publik dan penghormatan terhadap masyarakat adat, koperasi, dan kelompok tani.
Rimbun menjelaskan, rekomendasi awal ia keluarkan pada 17 November 2025 untuk 11 koperasi dan kelompok tani yang diusulkan oleh Tantara Lawung Adat Mandau Talawang. Dari jumlah tersebut, sebagian sudah menjalin KSO dan sebagian sudah SPK dengan Agrinas Palma Nusantara. Namun terdapat pula 2 koperasi dan 1 poktan yang pada akhirnya dicabut rekomendasinya.
Pertama, Koperasi Bukit Lestari bertitik koordinat di Desa Bukit Batu, Kecamatan Cempaga Hulu. Rimbun memaparkan alasan penarikan rekomendasi tersebut karena pengurus dan kepala desa di sana tidak meminta KSO, tetapi meminta untuk diputihkan lahan itu dikembalikan untuk warga.
"Jadi beda masalah karena tidak bermohon KSO maka kita tarik rekomendasi untuk Koperasi Bukit Lestari," tambahnya.
Kedua, Koperasi Sejahtera Bersama Satiung, Rimbun memaparkan, sesuai dengan dokumen dari kepala desa yang sah bahwa lahan seluas 250 hektare yang saat ini diakui oleh koperasi tersebut berdasarkan SPT yang diterbitkan oleh Kepala Desa terdahulu pada awalnya merupakan lahan inti PT KIU yang diklaim koperasi.
"Jika saya teruskan rekomendasi bisa bermasalah dan ini disepakati oleh warga Desa Satiung kurang lebih 80 persen warga desa yang menyatakan bahwa itu bukan milik mereka dan Koperasi ini dibuat setelah adanya Satgas PKH," bebernya.
Kemudian ketiga, terkait Kelompok Tani Palampang Tarung sudah dibubarkan pada tahun 2019. Rimbun menghadirkan damang dan ketua DAD Kecamatan Parenggean yang merupakan pengurus koperasi saat itu. Berdasarkan keterangan tersebut bahwa Poktan Palampang Tarung sesuai dengan berita acara sudah dibubarkan. Kesepakatan pembubaran tersebut atas permintaan ketuanya saat itu Hairis Salamat di rumahnya di Parenggean. Setelah pembubaran tersebut, sebagian besar anggota dan pengurus membuat Kelompok Tani Tanah Ulayat.
"Jadi 3 yang saya tarik rekomendasinya itu karena adanya tumpang tindih kepemilikan dan juga adanya pengakuan keinginan masyarakat seperti Koperasi Bukit Lestari tidak minta KSO. Kemudian yang satunya milik PT KIU dan yang kelompok tani sudah dibubarkan. Itu alasan kami di DPRD tidak serta merta tidak berniat mendzolimi apalagi semuanya adalah warga lokal yang harus kita tampung aspirasinya," ungkapnya.
Lanjutnya, dirinya selaku Ketua DPRD Kotim tidak menginginkan yang ia bijakki dan terbitkan rekomendasi bertentangan dengan aturan dari PT Agrinas Palma Nusantara. Karena baik DPRD maupun Agrinas merupakan penyelenggara negara maka tunduk dan patuh kepada aturan.
"Karena ini adalah tindak lanjut dari Perpres Nomor 5 tahun 2025 yang kemarin tim Satgas PKH menertibkan lahan sawit yang masuk dalam kawasan hutan sesuai SK Menteri Kehutanan Nomor 529 tahun 2012, maka diserahterimakan kepada Agrinas untuk mengelola aset negara ini," tuturnya.
Lebih jauh, saat ini ada 10 koperasi dan 2 kelompok tani yang sudah melaksanakan KSO maupun SPK dengan Agrinas Palma Nusantara. Ia menegaskan, persyaratan KSO maupun SPK harus lengkap karena Agrinas tidak juga serta merta mengeluarkan sesuai kedekatan atau keinginan antar pribadi dan oknum.
"Mereka profesional dan juga koperasi kelompok tani ini diwajibkan untuk menyiapkan dokumen sesuai dokumen asal, lalu mereka paparan di Jakarta. Tidak mudah perjuangan mereka. Kemudian ada tim HO yang mengeceknya dan jika dinyatakan clear ada KSO atau SPK. Tujuannya seperti keinginan presiden bagaimana masyarakat agar ikut menikmati kesejahteraan yang dibijaki pemerintah," pungkasnya. (DEWI PATMALASARI/H)









