JAKARTA –

BORNEONEWS, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mengusulkan tiga agenda prioritas untuk memperbaiki penurunan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) yang dalam beberapa tahun terakhir mengalami penurunan.

Menurut dia, pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada slogan saja, tetapi harus diwujudkan melalui sistem yang bersih, aparat yang berintegritas, dan masyarakat yang berani.

"Saya meyakini, apabila ketiga prioritas ini dijalankan secara konsisten dari hulu hingga hilir serta didukung seluruh pemangku kepentingan, IPK Indonesia akan berangsur membaik," kata Abdullah, Jumat 13 Februari 2026.

Agenda yang pertama, pemerintah perlu memasifkan penindakan terhadap judicial corruption atau korupsi di sektor peradilan.

Dia mengibaratkan tidak mungkin negara mampu membersihkan lantai yang kotor dengan sapu yang kotor.

Menurut dia, lembaga yudisial dan aparat penegak hukum harus menjadi contoh teladan dan lembaga berintegritas.

"Pembenahan internal dan penegakan etik yang tegas menjadi kunci agar kepercayaan publik kembali pulih," katanya.

Kemudian agenda yang kedua, Abdullah meminta pemerintah memperkuat pemberantasan korupsi di sektor birokrasi yang dapat menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan merusak tata kelola ekonomi.

"Reformasi birokrasi harus dijalankan secara konkret melalui peningkatan transparansi, profesionalitas, dan penerapan prinsip good governance, bukan sekadar menjadi jargon administratif," katanya.

Lalu agenda yang ketiga, jelas Abdullah, pemerintah harus meningkatkan kesadaran serta keberanian masyarakat untuk melaporkan dugaan korupsi, dengan jaminan perlindungan yang efektif bagi pelapor. Partisipasi publik merupakan elemen penting dalam sistem antikorupsi modern.

Meski begitu, dia mengatakan bahwa perbaikan sistem pemberantasan korupsi di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto terus berjalan dan menunjukkan arah yang jelas.

Hal itu tercermin dari berbagai pernyataan Presiden Prabowo yang menegaskan tidak ada toleransi terhadap tindak pidana korupsi dalam bentuk apa pun.

DPR RI saat ini juga telah membentuk Panitia Kerja Reformasi Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan sebagai bagian dari upaya memperkuat sistem penegakan hukum dan mendukung agenda pemberantasan korupsi secara lebih terstruktur dan berkelanjutan.

Sebelumnya pada 10 Februari 2026, Transparency International mengumumkan angka IPK Indonesia tahun 2025 sebesar 34 sehingga berada pada posisi 109 di antara negara-negara di dunia.

Angka tersebut turun dari capaian IPK 2024. Pada saat itu, IPK Indonesia tercatat sebesar 37 sehingga berada pada posisi 99.

ANTARA