NANGA BULIK –

BORNEONEWS, Nanga Bulik – Wakil Bupati Lamandau membuka kegiatan Sosialisasi Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2026 dan Sosialisasi Surat Edaran Bupati Lamandau tentang Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan pada Kamis, 12 Februari 2026 di Aula BPKPD Kabupaten Lamandau.

Wakil Bupati menekankan pentingnya perlindungan bagi seluruh pekerja di daerah. Menurutnya, jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan hak seluruh pekerja yang harus dipenuhi guna memberikan perlindungan atas berbagai risiko kerja yang dapat terjadi kapan saja.

"UMK Kabupaten Lamandau 2026 telah berlaku sejak 1 Januari 2026 sesuai keputusan Gubernur Kalimantan Tengah, yaitu Rp3.938.998, naik 4,17% dari tahun sebelumnya," ujarnya

Pemerintah daerah mendorong keterlibatan aktif pelaku usaha dalam memberikan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rentan melalui dukungan dan kontribusi perusahaan. 

"Melalui Surat Edaran Bupati Lamandau 2025, kami berharap dapat menjangkau lebih banyak pekerja yang membutuhkan perlindungan," jelasnya.

Wakil Bupati mengapresiasi upaya Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lamandau serta BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lamandau atas penyelenggaraan kegiatan ini.

Acara sosialisasi ini menjadi bentuk kerja sama yang erat antara pemerintah daerah, BPJS Ketenagakerjaan, dan dunia usaha.

"Saya berharap sinergi antara pemerintah daerah dan dunia usaha dapat terus diperkuat untuk mewujudkan perlindungan tenaga kerja yang menyeluruh dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Lamandau," harapnya (NATALIA KRISTIN/R)