KUALA KAP –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Rapat Koordinasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kapuas turut membahas strategi optimalisasi sumber-sumber pendapatan daerah, khususnya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang kini menjadi kewenangan pemerintah daerah.

Dalam arahannya, Wabup Kapuas, Dodo menekankan pentingnya peningkatan kinerja pemungutan PBB-P2 melalui sinergi antara Badan Pendapatan Daerah, aparatur kecamatan, kelurahan, dan desa.

Ia meminta jajaran terkait lebih proaktif menerapkan sistem “jemput bola” kepada wajib pajak serta memberikan penghargaan bagi wajib pajak yang taat.

Langkah tersebut dinilai penting untuk meningkatkan kepatuhan dan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Selain itu, pengawasan dan pengendalian terhadap petugas pemungut pajak juga diminta untuk diperketat guna mencegah kebocoran penerimaan daerah.

“Pengelolaan pendapatan harus dilakukan secara transparan dan akuntabel agar seluruh potensi yang ada benar-benar masuk ke kas daerah,” ujar Dodo.

Dalam rakor tersebut juga didorong percepatan implementasi elektronifikasi transaksi pemerintah daerah. Seluruh perangkat daerah, khususnya pengelola retribusi diminta memanfaatkan berbagai kanal pembayaran non-tunai seperti teller bank, ATM, EDC, mobile banking, fintech, e-commerce hingga QRIS.

Optimalisasi sistem digital dan perluasan kanal pembayaran diharapkan mampu mempermudah masyarakat sekaligus meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas penerimaan daerah Kabupaten Kapuas. (SABRIANOOR/R)