BORNEONEWS, Palangka Raya – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Tengah (Kalteng) masih menemukan dua masalah di pilkada serentak di dua Kabupaten di Kalimantan Tengah yaitu Pilkada Barito Selatan (Barsel) dan Kotawaringn Barat (Kobar). Dua Plkada tersebut akan serentak berlangsung pada Februari 2017.
Di Barito Selatan temuan Bawaslu adalah terkait masalah daftar pemilih tetap (DPT) yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat. Ada kejanggalan dalam segi jumlah, yaitu ditemukan 4.209 pemilih bermasalah.
“Dari hasil temuan Panwaslih Barsel, pada saat penetapan DPT dan setelahnya, ditemukan 4.209 DPT yang bermasalah. Kita berharap KPU Barsel dan Kalteng menindaklanjutinya,” terang Ketua Bawaslu Kalteng Theopilus Y Anggen, Jumat (16/12/2016).
Ia membeberkan temuannya antara lain didapati ada yang nomor induk kependudukan (NIK) pemilih dalam DPT yang ternyata NIK-nya bukan dari Barsel. Berikutnya, sambung Theopilus, ternyata kartu keluarga (KK) bukan keluar di Barito Selatan.
“Ada yang ganda, ada yang tanggal lahir bulan berbeda, dan seterusnya. Saya harap KPU Barsel menyelesaikan permasalahan yang patut diduga meskipun belum menggarah penggelembungan DPT tetapi terindikasikan tidak sesuai peraturan perundangan,” lanjut dia.
Sementara di Kotawaringin Barat ada beberapa calon yang belum melengkapi satu persyaratan pencalonan. Mereka terancam gugur sebagai pasangan calon yang bertarung di Pilkada jika sampai 23 Desember 2016 belum tuntas. Persyaratan tersebut adalah pengunduran diri dari jabatan yang disandangnya saat ini.
Theopelus menyebut lima calon tersebut adalah empat orang tercatat sebagai Anggota DPRD dan satu orang sebagai pegawai negeri sipil (PNS). Mereka adalah Nurhidayah, Ahmadi Riansyah, Desi Hercules, Gusti M Awaluddin, dan Yudie. Mereka harus menyerahkan persetujuan dari Gubernur Kalteng terkait pengajuan pengunduran diri dari jabatannya.
“Sesuai perundangan, apabila 60 hari sebelum pemungutan atau 23 Desember 2016 ini, kalau tidak diserahkan syarat pemberhentian Anggota DPRD dan PNS itu, maka paslon itu tidak memenuhi syarat dan tidak boleh melakukan penggantian, berarti gugur,” tegas Theopilus. (ROZIKIN/m)








