PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Informasi yang beredar mengenai penyegelan Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) Pertamina di daerah Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur telah mendapatkan konfirmasi dari pihak kepolisian.

Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Budi Rachmat menyampaikan bahwa tindakan terkait merupakan bagian dari kegiatan sidak yang dilakukan bersama pihak terkait.

Kegiatan sidak tersebut dilaksanakan Kamis, 12 Februari 2026. Tim yang melaksanakan sidak berasal dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng serta Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, dan Perdagangan (DKUPP) Kabupaten Kotim.

Tujuan utama dari giat ini untuk melakukan pemeriksaan terhadap agen LPG serta fasilitas pengisian yang ada di daerah tersebut.

Dalam pemeriksaan awal, ditemukan dugaan adanya puluhan tabung gas LPG dengan kapasitas 3 Kilogram yang tidak sesuai standar.

Kondisi tersebut menjadi dasar bagi pihak berwenang untuk melakukan langkah lebih lanjut terhadap SPBE dan agen yang menjadi objek pemeriksaan.

Namun pihak kepolisian belum dapat memberikan detail lebih lanjut mengenai poin ketidakcocokan yang ditemukan.

"Saat ini proses pemeriksaan masih berlangsung Polda Kalteng tengah menunggu hasil pengukuran dan pemeriksaan label yang dilakukan oleh ahli meteorologi di lokasi SPBE," ungkapnya, Sabtu, 14 Februari 2026.

Selain hasil dari ahli meteorologi, pihak kepolisian juga masih dalam tahap menunggu keterangan dari ahli perlindungan konsumen.

Pria dengan pangkat tiga melati emas dipundaknya ini menyampaikan bahwa informasi lebih lanjut terkait hasil penyelidikan akan disampaikan pada waktu yang akan datang.

"Untuk informasi lebih lanjut nanti akan kita sampaikan, sementara itu dulu yang dapat disampaikan dari Polda Kalteng," ujarnya. (PATHUR/R)