SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) Kotawaringin Timur (Kotim) menegaskan kewenangannya dalam pengawasan takaran gas elpiji 3 kilogram. Jika dalam pemeriksaan ditemukan pengisian melebihi batas toleransi, tindakan tegas akan dilakukan.

"Untuk DKUPP sendiri memang kami memiliki kewenangan pengawasan. Jika nanti ditemukan pengisian melebihi batas toleransi, maka nozzle akan kami segel dan tidak boleh digunakan, kemudian kami laporkan ke Pertamina untuk ditindaklanjuti," kata Kepala DKUPP Kotim Johny Tangkere, Jumat, 13 Februari 2026.

Johny menjelaskan, sejauh ini DKUPP Kotim belum menemukan kasus lain selain yang saat ini tengah ditangani aparat penegak hukum yakni di SPBE PT Niaga Jaya Makmur. Pemeriksaan dugaan elpiji kurang takaran tersebut sepenuhnya berada dalam kewenangan penyidik.

"Secara kasat mata memang sulit mendeteksi hal seperti ini. Karena itu kewenangan penyelidikan ada pada aparat penegak hukum," ujarnya.

Menurutnya, dalam praktik pengisian elpiji, masih dimungkinkan adanya selisih takaran dalam batas toleransi tertentu dan hal tersebut masih diperbolehkan. Namun, jika kekurangan takaran melebihi batas wajar, maka akan langsung diberikan sanksi administratif.

"Biasanya memang ada yang kurang tetapi masih dalam batas wajar itu masih diperbolehkan. Tetapi kalau melebihi dari batas wajar itu akan kami segel Dan bila itu kejadiannya berulang Berarti ada unsur kesengajaan itu akan kita laporkan ada unsur pidananya," tegas Johny.

Ia menambahkan, penyebab kurang takaran juga bisa dipicu oleh faktor teknis, seperti alat pengisian yang kotor. Dalam kondisi tersebut, pihaknya akan meminta pengelola SPBE membersihkan alat, kemudian dilakukan pengukuran ulang.

"Kalau setelah dibersihkan hasilnya sudah sesuai, baru kami izinkan kembali beroperasi," katanya.

Diberitakan, DKUPP Kotim merespons temuan dugaan gas elpiji 3 kilogram kurang takaran di SPBE PT Niaga Jaya Makmur di Pelangsian, Sampit. Pemeriksaan dilakukan oleh Polda Kalimantan Tengah melalui Subdit I Indagsi Dit Krimsus, dengan pendampingan teknis dari DKUPP Kotim.

Dalam sidak tersebut petugas menemukan sekitar 80 tabung gas elpiji 3 kg yang diduga tidak sesuai takaran, dengan berat berkisar 2,7 hingga 2,8 kilogram.

Johny memastikan, meski dua nozzle pengisian dipasang garis polisi, distribusi elpiji ke masyarakat tetap berjalan normal karena 10 nozzle lainnya masih beroperasi.

"Terkait ada atau tidaknya unsur pidana dalam kasus ini, itu sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik Polda," pungkasnya. (DEWI PATMALASARI)