BORNEONEWS, Sampit - Wakil Ketua II DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Rudianur menyoroti kondisi Kantor Desa Basawang yang dinilai sudah tidak layak digunakan sebagai pusat pelayanan publik.
Ia menegaskan, kerusakan bangunan tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena berpotensi mengganggu kinerja aparatur desa sekaligus membahayakan masyarakat.
Menurut Rudianur, kantor desa merupakan sentra pelayanan administrasi dan kemasyarakatan. Jika kondisi fisik bangunan mengalami kebocoran atap dan pengeroposan struktur, maka aktivitas pelayanan akan terganggu dan risiko keselamatan pun meningkat.
"Kantor desa adalah wajah pelayanan. Jika bangunannya rusak, tentu berdampak langsung pada pelayanan kepada warga," ujarnya, Sabtu, 14 Februari 2026.
Dirinya mengaku prihatin dengan kondisi Kantor Desa Basawang yang kini dinilai tidak representatif. Ia menilai perbaikan atau pembangunan ulang gedung tersebut harus menjadi prioritas pemerintah daerah agar pelayanan masyarakat dapat berjalan optimal.
Politisi Fraksi Golongan Karya tersebut memahami adanya kendala regulasi dalam penganggaran pembangunan kantor desa. Namun demikian, ia meminta pemerintah daerah tidak menjadikan aturan sebagai alasan untuk membiarkan fasilitas publik terus mengalami kerusakan.
"Kalau memang ada kendala regulasi, DPRD menyoroti hal itu agar segera dicarikan solusi," kata Rudianur.
Ia mendorong pemerintah daerah agar lebih kreatif mencari celah hukum dan alternatif pendanaan. Menurutnya, sumber dana di luar APBD murni bisa dijajaki, seperti melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan sekitar maupun dana aspirasi. Skema tersebut dinilai dapat menjadi solusi efektif di tengah ketatnya aturan penganggaran.
"Intinya, bagaimana caranya agar kantor desa itu tetap bisa dibangun atau direnovasi sehingga layak digunakan. Bisa lewat CSR atau aspirasi, agar pelayanan masyarakat tidak terhambat," pungkas Rudi.
Sementara itu, Kepala Desa Basawang Masdar mengungkapkan, kerusakan kantor desa sudah terjadi cukup lama.
Selama ini aparatur desa terpaksa memanfaatkan ruangan yang masih layak atau meminjam fasilitas milik warga dan umum untuk menjalankan tugas pelayanan.
"Kami tetap berupaya memberikan pelayanan dengan kondisi seadanya, terkadang harus meminjam fasilitas warga atau umum," bebernya.
Ia menambahkan, pihak desa telah menyampaikan laporan mengenai kondisi bangunan tersebut kepada pemerintah daerah melalui kecamatan. Bahkan, rencana pembangunan kantor desa yang lebih representatif telah dibahas dalam Musrenbang Desa pada penyusunan RKPDes 2026.
Dia berharap usulan tersebut dapat segera direalisasikan demi pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat. (DEWI PATMALASARI/R)









