SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) Kabupaten Kotawaringin Timur memastikan pendistribusian gas elpiji 3 kilogram kepada masyarakat tetap berjalan normal meski dua nozzle pengisian di salah satu Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) dipasangi garis polisi.

"Hal ini tidak berdampak pada pendistribusian gas elpiji 3 kg kepada masyarakat karena hanya 2 nozzle saja yang di police line, 10 tetap berjalan seperti biasa," kata Kepala DKUPP Kotim Johny Tangkere, Sabtu, 14 Februari 2026

Sebelumnya, DKUPP Kotim merespons temuan dugaan gas elpiji 3 kilogram kurang takaran di SPBE milik PT Niaga Jaya Makmur yang berlokasi di Desa Pelangsian, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit.

Pihaknya menerima surat permintaan pendampingan dari tim penyidik Subdit I Indagsi Dit Krimsus Polda Kalimantan Tengah untuk mendukung proses pemeriksaan alat ukur.

"Kami hanya diminta sebagai tenaga teknis pendamping pengecekan alat ukur. DKUPP memfasilitasi pemeriksaan dengan menyediakan alat ukur dan dokumen verifikasi yang sesuai standar nasional," ujarnya. 

Dalam pemeriksaan tersebut, penimbangan dilakukan berdasarkan ketentuan BDKT (Berat Dalam Keadaan Terbungkus) elpiji 3 kilogram.

Dari satu truk yang membawa sekitar 560 tabung, penyidik mengambil sampel sebanyak 80 tabung untuk ditimbang.

Seluruh data hasil pemeriksaan langsung diserahkan kepada penyidik karena berada dalam kewenangan aparat penegak hukum.

Ia menjelaskan, dari total 12 nozzle pengisian di SPBE tersebut, hanya dua yang dipasangi garis polisi ditambah 80 tabung gas elpiji 3 kg juga di pasang garis polisi.

Sepuluh nozzle lainnya tetap beroperasi normal, sehingga dipastikan distribusi elpiji ke masyarakat tetap lancar.

Disisi lain DKUPP Kotim menegaskan kewenangannya dalam pengawasan takaran gas elpiji 3 kilogram. Jika dalam pemeriksaan ditemukan pengisian melebihi batas toleransi, tindakan tegas akan dilakukan.

"Untuk DKUPP sendiri memang kami memiliki kewenangan pengawasan. Jika nanti ditemukan pengisian melebihi batas toleransi, maka nozzle akan kami segel dan tidak boleh digunakan, kemudian kami laporkan ke Pertamina untuk ditindaklanjuti," katanya.

Johny menjelaskan, sejauh ini DKUPP Kotim belum menemukan kasus lain selain yang saat ini tengah ditangani aparat penegak hukum yakni di SPBE PT Niaga Jaya Makmur. Pemeriksaan dugaan elpiji kurang takaran tersebut sepenuhnya berada dalam kewenangan penyidik.

"Secara kasat mata memang sulit mendeteksi hal seperti ini. Karena itu kewenangan penyelidikan ada pada aparat penegak hukum," bebernya.

Menurutnya, dalam praktik pengisian elpiji, masih dimungkinkan adanya selisih takaran dalam batas toleransi tertentu dan hal tersebut masih diperbolehkan. Namun, jika kekurangan takaran melebihi batas wajar, maka akan langsung diberikan sanksi administratif.

"Biasanya memang ada yang kurang tetapi masih dalam batas wajar itu masih diperbolehkan. Tetapi kalau melebihi dari batas wajar itu akan kami segel Dan bila itu kejadiannya berulang Berarti ada unsur kesengajaan itu akan kita laporkan ada unsur pidananya," tegas Johny.

Ia menambahkan, penyebab kurang takaran juga bisa dipicu oleh faktor teknis, seperti alat pengisian yang kotor. Dalam kondisi tersebut, pihaknya akan meminta pengelola SPBE membersihkan alat, kemudian dilakukan pengukuran ulang.

"Kalau setelah dibersihkan hasilnya sudah sesuai, baru kami izinkan kembali beroperasi," katanya.

Sebagai informasi, Subdit I Indagsi Dit Krimsus Polda Kalteng bersama DKUPP Kotim melakukan inspeksi mendadak (sidak) di SPBE PT Niaga Jaya Makmur beberapa waktulalu. Dari pemeriksaan, ditemukan sekitar 80 tabung gas elpiji 3 kg yang diduga tidak sesuai takaran, dengan berat berkisar 2,7 hingga 2,8 kilogram. (DEWI PATMALASARI/R)