KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Rapat Kerja Tim Pembina Posyandu Kabupaten Kapuas Tahun 2026 juga menitikberatkan pada integrasi program Posyandu enam bidang Standar Pelayanan Minimal (SPM) ke dalam dokumen perencanaan dan penganggaran daerah.

Dalam arahannya, Wakil Bupati Kapuas, Dodo menegaskan bahwa Posyandu saat ini tidak lagi hanya berfokus pada pelayanan kesehatan ibu dan anak, melainkan telah bertransformasi secara kelembagaan.

“Posyandu saat ini telah menjadi mitra strategis pemerintah desa dan kelurahan dalam perencanaan pembangunan dan peningkatan layanan dasar masyarakat. Oleh karena itu, kita harus memastikan setiap Posyandu memiliki dasar hukum yang jelas dan kapasitas yang memadai untuk menjalankan peran tersebut,” ujarnya.

Posyandu kini berstatus sebagai lembaga kemasyarakatan desa atau kelurahan yang wajib melayani enam bidang SPM, yakni pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, serta sosial.

Dalam forum tersebut juga ditekankan pentingnya harmonisasi program dan anggaran lintas sektor melalui mekanisme tagging tematik Posyandu pada setiap rencana kerja dan anggaran perangkat daerah.

“Sinergitas antar sektor menjadi kunci keberhasilan implementasi layanan enam bidang SPM. Saya menginstruksikan Tim Pembina Posyandu untuk proaktif berkoordinasi dengan OPD teknis guna meminimalkan ego sektoral dan memastikan seluruh program berjalan selaras,” tegasnya.

Selain itu, percepatan penetapan Surat Keputusan kepala desa atau lurah terkait kepengurusan Posyandu minimal satu unit per desa atau kelurahan juga didorong guna memperkuat legalitas serta dukungan pendanaan dari berbagai sumber. (SABRIANOOR/R)