SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Ketua DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Rimbun, atas nama pribadi dirinya melaporkan salah satu orator aksi demo KSO PT Agrinas Palma Nusantara (APN) atas dugaan pencemaran nama baik.

"Saya datang ke Polres Kotim dengan kapasitas pribadi, tidak membawa jabatan sebagai Ketua DPRD. Karena yang saya laporkan ini adalah keberatan atas aksi kemarin yang saya rasa atau saya kategorikan ini adalah masuk terindikasi pencemaran nama baik dan juga menyerang pribadi saya," kata Rimbun, Sabtu, 14 Februari 2026.

Dirinya secara resmi melaporkan dugaan pencemaran nama baik tersebut kepada Polres Kotim. Dirinya menyerahkan surat secara resmi yang bertanda tangan atas nama pribadi, lampiran surat dan saksi-saksi. Kemudian dokumentasi video orasi aksi demo yang akan menyusul disampaikan ke unit.

Aksi demo yang dimaksud tersebut ialah aksi yang digelar Tantara Lawung Adat Mandau Talawang pada Jumat, 13 Februari 2026. Aksi tersebut sesuai surat yang disampaikan kepada Polres Kotim bertujuan untuk protes terhadap Ketua DPRD Kotim terkait penarikan rekomendasi dukungan kemitraan KSO bagi koperasi dan kelompok tani tanpa mekanisme keputusan rapat DPRD. Namun narasi salah satu orator menyudutkan atau menyerang pribadi Rimbun. 

"Dalam video itu saya telaah bahwa ada korlap (orator aksi) salah satu pengurus Tantara Lawung Adat Mandau Talawang menyampaikan saya sebagai Ketua DPRD yang saat ini mengeluarkan rekomendasi ini menerima uang satu koperasi kurang lebih Rp200 juta. Jadi yang disampaikan itu dikali 24 koperasi," bebernya. 

Padahal sejak Mei 2025 hingga saat ini dirinya bersama-sama koperasi 10 koperasi dan 2 kelompok tani berjuang untuk mendapatkan KSO dan SPK APN atas lahan sawit yang disita Satgas PKH karena berada di kawasan hutan. 

Rimbun menjelaskan, dirinya sebagai bapak rakyat membantu mendorong, memberikan keyakinan, bahkan menjadi penjamin agar APN yang dipercaya mengelola aset negara pasca Perpres Nomor 5 tahun 2025 mempercayakan KSO kepada koperasi yang lama, yang dulu disebut plasma bermitra dengan perusahaan.

"Apa yang diinginkan oleh kepala negara Presiden Prabowo bahwa bagaimana kita menjalankan fungsi dan tugas bisa memberikan kenyamanan dan kesejahteraan bagi masyarakat. Terutama mereka yang menjadi pengurus dan anggota koperasi lama maupun kelompok tani yang lama itu niat kita. Dan saya sampaikan tadi ada 10 koperasi diantaranya 3 yang menerima KSO dan ada 7 yang menerima SPK. Kemudian ada satu kelompok tani (poktan) menerima KSO dan 1 poktan menerima SPK," ujarnya.

Lanjutnya, dirinya menerima dengan baik aksi demo tersebut. Bahkan telah standby di Kantor DPRD Kotim sejak pukul 07.30 WIB. Namun saat aksi demo berjalan, panglima atau pimpinan Tantara Lawung Adat Mandau Talawang baru tiba setelah beberapa waktu aksi demo berjalan. Itu pun hanya 5 menit, kemudian membubarkan massa aksi.

"Kemarin belum ada diskusi dengan massa aksi, saya sebagai pimpinan lembaga saat itu standby pukul 07.30 WIB saya sudah di kantor saya menunggu. Kemarin ada tarik ulur karena saya ingin ada pimpinan Tantara Lawung Adat Mandau Talawang. Yang saya sesalkan pimpinan Tantara Lawung Adat Mandau Talawang hanya datang 5 menit lalu membubarkan masa. Saya mau keluar tidak sempat itu menjadi kendala kita. Bukan karena ada rasa takut atau menghindar. Kalau saya duduk di manapun di atas aspal pun tidak masalah yang penting aksi damai sebagai manusiawi kita saling menghormati," tambahnya. 

Terkait tuntutan Tantara Lawung Adat Mandau Talawang yang mempertanyakan pencabutan rekomendasi KSO dengan APN terhadap 2 koperasi dan 1 poktan, Rimbun memaparkan dengan jelas dasarnya. Jika dilanjutkan rekomendasi tersebut akan melanggar aturan atau regulasi yang ada di APN, bahkan melanggar aturan hukum RI. 

Atas laporan pencemaran nama baik tersebut, Rimbun meminta Polres Kotim profesional dalam melaksanakan tugas dan fungsi untuk menindaklanjutinya. Sehingga ini tidak menjadi presiden buruk baik untuk aliansi yang melatarbelakangi dayak.

"Kita bersama-sama saling menghormati dan menghargai maka saya pribadi menyerahkan seluruhnya 100 persen kepada aparat penegak hukum," katanya. 

Dirinya juga meminta pertanggungjawaban pengurus inti baik ketua maupun sekretaris Tantara Lawung Adat Mandau Talawang atas kegiatan-kegiatan yang menyerang pribadi. Pada dasarnya, dirinya sangat menghormati siapapun masyarakat yang menyampaikan aspirasi. Terlebih sebagai Ketua DPRD yang memiliki tugas dan fungsi sesuai PP nomor 16 tahun 2010 lalu penyempurnaannya PP nomor 12 tahun 2018 dimana DPRD wajib menerima aspirasi masyarakat yang mengarah kepada lembaga. 

"Tetapi kalau menyerang pribadi ini berbeda hal jadi kami sangat keberatan," tuturnya. 

Terkait statement orator tersebut, Rimbun menilai ucapan tersebut bukan menduga lagi tetapi justru meminta pertanggungjawabannya dengan uang yang masuk ratusan juta. 

"Menjadi tanda tanya kapan saya menerima dan siapa yang memberikan koperasi mana. Ini saya lihat hingga saat ini banyak yang bertanya ini sebenarnya masalahnya apa dan ini sudah mencuat hingga ke tingkat pusat jadi saya merasa sangat dirugikan," ujar Rimbun. 

Sehingga dirinya meminta Polres Kotim menelusuri hal tersebut apakah ada sentimen pribadi atau kepentingan umum atau memang ada kebenarannya. 

"Maka nanti saya minta profesional semua dipanggil baik pengurus koperasi yang saya urus ini yang sudah keluar KSO dan SPKnya 10 koperasi dan 2 kelompok tani, ini yang dipanggil. Karena mereka ini berkomunikasi bersilaturahmi meminta kepada saya untuk menjembatani sehingga keluar SPK dan KSO," pungkasnya. (DEWI PATMALASARI/j)