BORNEONEWS, Palangka Raya – Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya menegaskan komitmennya untuk menertibkan baliho liar yang dinilai merusak estetika kota. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden RI Prabowo Subianto dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan Daerah di Sentul, Bogor, beberapa waktu lalu.
Wakil Wali Kota Palangka Raya, Achmad Zaini, mengatakan persoalan penataan kota, khususnya terkait estetika ruang publik, menjadi salah satu poin penting yang ditekankan Presiden. Karena itu, Pemko akan mengambil langkah tegas terhadap pemasangan baliho yang tidak sesuai ketentuan.
“Estetika kota menjadi perhatian serius Bapak Presiden. Menindaklanjuti arahan tersebut, Pemko Palangka Raya akan segera menertibkan baliho-baliho liar yang tidak sesuai aturan,” ujar Achmad Zaini, Sabtu, 14 Februari 2026.
Ia menjelaskan, penertiban akan dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan agar berjalan efektif. Pemko akan melibatkan sejumlah perangkat daerah terkait, seperti Satpol PP, Dinas Perizinan, serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
“Kami akan melakukan inventarisasi terhadap baliho yang tidak memiliki izin atau dipasang di lokasi terlarang. Setelah itu, pemilik akan diberikan surat peringatan untuk membongkar secara mandiri. Jika tidak diindahkan, pembongkaran akan dilakukan secara paksa,” tegasnya.
Selain penertiban, Achmad Zaini juga mengimbau masyarakat dan pelaku usaha agar mematuhi regulasi pemasangan baliho. Ia mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap aturan perizinan dan lokasi pemasangan dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
“Kami mengajak seluruh masyarakat dan pelaku usaha untuk bersama-sama menjaga wajah kota. Lingkungan yang tertib, rapi, dan indah akan membuat Palangka Raya semakin nyaman untuk ditinggali,” pungkasnya. (MARINI/j)









