BORNEONEWS, Palangka Raya – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya mengintensifkan penertiban terhadap pengemis, pengamen, manusia silver, badut jalanan, serta pedagang asongan yang beraktivitas di kawasan traffic light dan fasilitas umum. Penertiban ini dilakukan sebagai bentuk penegakan Peraturan Daerah (Perda) yang melarang aktivitas tersebut.
Kepala Satpol PP Kota Palangka Raya, Berlianto, menegaskan bahwa tindakan penertiban dilakukan sesuai Perda Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 19 serta Perda Kota Palangka Raya Nomor 5 Tahun 2024 Pasal 20.
“Kami akan bertindak tegas sesuai dengan ketentuan perda. Larangan ini bukan hanya berlaku bagi pengemis dan pengamen, tetapi juga bagi masyarakat yang memberikan uang atau barang di kawasan traffic light dan fasilitas umum,” ujar Berlianto, Sabtu, 14 Februari 2026.
Ia menjelaskan, kedua perda tersebut secara jelas melarang pemberian sumbangan kepada pengemis, pengamen, manusia silver, badut jalanan, dan pedagang asongan di ruang publik tertentu. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi kepada pemberi maupun penerima.
“Penertiban ini bertujuan menciptakan ketertiban umum sekaligus mencegah praktik eksploitasi yang kerap terjadi di jalanan. Karena itu, penegakan aturan dilakukan secara menyeluruh,” tegasnya.
Dalam pelaksanaannya, Satpol PP akan menggelar patroli rutin di sejumlah titik rawan. Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan kepolisian serta Dinas Sosial untuk melakukan pembinaan terhadap mereka yang terjaring penertiban.
“Kami tidak semata-mata melakukan penindakan. Mereka yang terjaring akan diberikan pembinaan dan diarahkan ke penanganan yang lebih layak. Jika berasal dari luar daerah, akan dikoordinasikan dengan Dinas Sosial untuk dipulangkan ke daerah asal,” jelas Berlianto.
Berlianto pun mengimbau masyarakat agar tidak memberikan uang atau barang secara langsung di jalanan. Ia mengajak warga menyalurkan bantuan melalui lembaga sosial resmi agar lebih tepat sasaran dan tidak melanggar ketentuan hukum.
“Partisipasi masyarakat sangat penting untuk mendukung ketertiban kota. Dengan menyalurkan bantuan melalui jalur resmi, kita turut membantu menciptakan Palangka Raya yang tertib dan aman,” pungkasnya. (MARINI/j)









