BORNEONEWS, Palangka Raya – Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Palangka Raya memindahkan warga binaan pemasyarakatan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palangka Raya.
Kegiatan ini merupakan bagian dari langkah mengurangi tingkat over kapasitas serta menciptakan kondisi hunian yang lebih aman, tertib, dan humanis.
Pelaksanaan pemindahan dilakukan dengan memperhatikan aspek keamanan dan ketertiban. Seluruh proses dijalankan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku, mulai dari persiapan administrasi, pengamanan, hingga pengawalan warga binaan oleh petugas yang telah ditunjuk.
Dalam kegiatan ini, Rutan Palangka Raya juga bersinergi dengan jajaran Brigade Mobil (Brimob) sebagai bentuk penguatan pengamanan guna memastikan proses berjalan lancar, aman, dan terkendali.
Kepala Rutan Kelas IIA Palangka Raya, Wayan Arya Budiartawan, menyampaikan bahwa pemindahan warga binaan merupakan upaya berkelanjutan dalam meningkatkan kualitas layanan pemasyarakatan.
“Pemindahan ini bertujuan untuk mengurangi kepadatan hunian sehingga pembinaan dapat berjalan lebih optimal. Kami memastikan seluruh proses dilakukan secara profesional, aman, dan menjunjung tinggi prinsip kemanusiaan, serta didukung sinergi dengan aparat pengamanan guna menjamin situasi tetap kondusif,” ujarnya, Sabtu, 14 Februari 2026.
Selain mengurangi over kapasitas, kegiatan pemindahan juga diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengawasan serta pelaksanaan program pembinaan bagi warga binaan. Dengan kondisi hunian yang lebih proporsional dan dukungan pengamanan yang solid, interaksi pembinaan dapat berlangsung lebih kondusif dan terarah.
Melalui kegiatan ini, Rutan Palangka Raya berkomitmen untuk terus melakukan langkah-langkah konkret dalam mengatasi permasalahan over kapasitas.
"Rutan akan terus memperkuat sinergi dengan jajaran pemasyarakatan serta aparat penegak hukum lainnya guna mewujudkan lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, dan humanis," pungkasnya. (PATHUR/j)









