PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Perpustakaan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Tengah (Kalteng) terus berlangsung.

Memasuki rapat keempat, jumlah pasal dalam rancangan aturan ini bertambah dari 37 menjadi 43 pasal seiring dengan pendalaman materi yang dilakukan oleh Panitia Khusus (Pansus).

Ketua Pansus Raperda Penyelenggaraan Perpustakaan DPRD Kalteng Sugiyarto, menyampaikan bahwa penambahan pasal dilakukan agar aturan yang disusun benar-benar dapat menjawab kebutuhan di lapangan, bukan sekadar formalitas regulasi.

"Awalnya 37 pasal, sekarang berkembang jadi 43. Hari ini pembahasan sudah sampai pasal 38, tinggal empat atau lima pasal lagi yang harus dirampungkan," ujarnya, Sabtu, 14 Februari 2026.

Meski secara substansi materi dinilai hampir seluruhnya terakomodasi, Pansus memberikan perhatian khusus pada aspek penerapan raperda setelah disahkan. Menurut Sugiyarto, efektivitas Peraturan Daerah (Perda) jauh lebih penting daripada sekadar pengesahan di atas kertas.

"Itu yang kami konfirmasi langsung ke Dinas Perpustakaan Kalteng. Jangan cuma disahkan, tapi bagaimana nanti implementasinya benar-benar bisa meningkatkan pelayanan kepada masyarakat," tegasnya.

Ia menjelaskan, pengelolaan perpustakaan umum dan perpustakaan daerah harus jelas masuk dalam rencana kerja dinas terkait agar tidak berhenti sebagai dokumen hukum semata.

"Kami pastikan apakah perpustakaan umum dan daerah ini sudah masuk agenda kerja dinas. Kalau sudah jadi program kerja, tentu kami sepakat ditetapkan menjadi Perda. Itu yang paling utama," katanya.

Pansus menargetkan Raperda Penyelenggaraan Perpustakaan ini dapat disahkan pada bulan Maret atau April mendatang. Mengingat, rancangan tersebut sudah cukup lama bergulir sejak pertama kali diusulkan pada tahun 2019.

"Raperda ini sudah lama sekali, sejak 2019 akan lebih baik kalau sekarang bisa segera dituntaskan," tambah Sugiyarto.

Ia juga mengingatkan bahwa setelah Perda ditetapkan, masih dibutuhkan aturan turunan berupa Peraturan Gubernur (Pergub) untuk mendukung pelaksanaannya di lapangan.

"Perkiraannya bisa sampai satu tahun untuk menyusun Pergub sebagai dasar operasionalnya," jelasnya.

Sugiyarto menilai tidak ada alasan untuk menunda pengesahan raperda ini. Pasalnya, keberadaan Perda perpustakaan diyakini akan langsung berdampak pada penguatan layanan literasi dan perpustakaan di Kalteng.

"Sebenarnya tidak rumit, jadi tidak perlu diperlama, manfaatnya bisa segera dirasakan dan menjadi dasar hukum bagi Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kalteng," pungkasnya. (PATHUR/j)