BORNEONEWS, Palangka Raya – Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya menegaskan larangan pemasangan baliho dan spanduk promosi tanpa izin di kawasan traffic light atau lampu lalu lintas. Kebijakan ini dilakukan untuk menjaga ketertiban, keselamatan pengguna jalan, serta estetika kota.
Wakil Wali Kota Palangka Raya, Achmad Zaini, mengatakan pemasangan baliho di kawasan traffic light merupakan pelanggaran aturan karena berpotensi mengganggu konsentrasi pengendara dan merusak tata kota.
“Pemasangan baliho atau spanduk di kawasan traffic light tanpa izin jelas melanggar ketentuan. Selain mengganggu lalu lintas, hal ini juga merusak keindahan kota,” ujar Achmad Zaini, Sabtu, 14 Februari 2026.
Ia menegaskan, setiap pemasangan baliho atau spanduk di ruang publik wajib melalui prosedur perizinan yang ditetapkan oleh Pemko Palangka Raya. Aturan tersebut bertujuan memastikan pemasangan reklame tidak mengganggu kepentingan umum dan tetap selaras dengan penataan ruang kota.
“Ada mekanisme dan prosedur yang harus diikuti. Semua itu untuk menjaga agar ruang publik tertata dengan baik dan tidak disalahgunakan,” katanya.
Achmad Zaini pun mengimbau masyarakat serta pelaku usaha agar mematuhi regulasi yang berlaku. Ia meminta pihak yang ingin memasang baliho atau spanduk promosi untuk mengurus izin terlebih dahulu.
“Jika ingin memasang baliho, silakan urus izinnya sesuai ketentuan. Jangan memasang secara sembarangan karena pasti akan kami tertibkan,” tegasnya.
Pemko Palangka Raya, lanjutnya, akan terus melakukan pengawasan dan penertiban terhadap baliho dan spanduk ilegal, baik di kawasan traffic light maupun di ruang publik lainnya.
“Kami tidak akan ragu untuk menertibkan baliho atau spanduk yang melanggar aturan,” pungkasnya. (MARINI/j)









