BORNEONEWS, Sampit – Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) Kotawaringin Timur (Kotim) menegaskan pengambilalihan aset Pasar Mangkikit hingga kini masih dalam tahapan proses hukum di pengadilan.
"Terkait kelanjutan Pasar Mangkikit sedang dalam proses pengadilan. Mudah-mudahan dalam pertengahan tahun ini bisa selesai dan mungkin nanti saya sudah pensiun, karena saya pensiun di bulan Maret. Tetapi progresnya sudah ada yaitu dalam hal ini kami menggugat apakah nanti putusan pengadilan itu ganti rugi atau bagaimana," kata Kepala DKUPP Kotim, Johny Tangkere, Sabtu, 14 Februari 2026.
Ia menambahkan, dalam proses tersebut pengadilan juga diharapkan memfasilitasi mediasi antara pemerintah daerah dan pihak PT Heral Eranio Jaya (HEJ).
Jika nantinya terdapat kesepakatan, termasuk kemungkinan ganti rugi bangunan oleh pemerintah daerah, maka pengambilalihan pasar akan segera dilakukan.
"Harapan kami ada mediasi terlebih dahulu dari pengadilan kemudian nanti jika ada kesepakatan misalnya ada ganti rugi bangunan dari Pemda maka akan dilakukan nanti. Pasar itu akan diambil alih untuk dilakukan perbaikan," tambahnya.
Lanjutnya, setelah resmi diambil alih, Pasar Mangkikit perlu dikelola secara lebih profesional. Menurutnya, skala pasar yang cukup besar membuat pengelolaan langsung oleh dinas menjadi tidak efektif.
"Jika sudah diambil alih, pasar ini terlalu besar untuk dikelola oleh dinas sehingga harapan kedepan pasar ini dikelola oleh perusahaan daerah," ujarnya.
Ia menyebutkan, skema pengelolaan oleh perusahaan daerah juga diproyeksikan untuk pasar-pasar lain di Kotim, seperti Pasar PPM, Pasar Keramat, Pasar Samuda, Pasar Kecamatan Parenggean, serta sejumlah bangunan pasar lain yang selama ini dinilai sulit dikelola secara optimal.
"Ini yang tengah kita persiapkan baik untuk PPM, Pasar Keramat atau Pasar yang ada di Samuda dan juga di Kecamatan Parenggean serta bangunan pasar lainnya yang susah diurus selama ini nanti bisa dikelola oleh perusahaan daerah," pungkasnya. (DEWI PATMALASARI/j)









