BORNEONEWS, Pangkalan Bun – Kampanye lima pasangan calon kepala daerah dalam Pilkada Kotawaringin Barat 2017, terus berjalan aman terkendali. Sesuai Peraturan KPU (PKPU) nomor 7 tahun 2016 tentang tahapan, jadwal dan program pilkada, kampanye Pilkada Kobar Serentak 2017 diselenggarakan 28 Oktober sampai 11 Februari 2017.
“Untuk Kobar, sesuai jadwal kampanye masih berlangsung dan sampai saat ini berjalan dengan aman terkendali,” kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Kotawaringin Barat, Divisi Teknis, Awaluddin dalam rilis KPU Kobar, yang diterima Borneonews, di Pangkalan Bun, Sabtu (17/12/2016).
Seperti diketahui, KPU Kobar telah menetakpan lima pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kobar sebagai peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), 15 Februari 2017. Menurut Awaluddin, dari kelima paslon tersebut, KPU Kobar menetapkan tiga diantaranya dari jalur perseorangan dan dua melalui jalur partai politik (Parpol).
Awaluddin menguraikan, sesuai nomor urut, 1. Bambang Purwanto dan Said H Syamsuddin, 2. Indrawan Sakti dan H Noorhanuddin, 3. Hj Nurhidayah dan Ahmadi Riansyah, 4. H Desi Hercules dan Gusti Moch Awaludin, 5. H Eko Soemarno dan Yudie.
Dengan begitu, secara resmi lima paslon itu berhak mengikuti tahapan berikutnya yaitu kampanye. Sesuai Peraturan KPU (PKPU) nomor 7 tahun 2016 tentang tahapan, jadwal dan program pilkada, kampanye pilkada serentak 2017, tanggal 28 Oktober sampai 11 Februari 2017.
Dalam tahapan ini terbagi atas kampanye yang sifatnya publikasi di media dimulai 29 Januari 2017 sampai 11 Februari 2017. Kemudian debat publik atau debat terbuka, yang jadwalnya ditentukan oleh masing-masing KPUD. Yang terakhir, masa tenang dan pembersihan alat peraga kampanye, 12-14 Februari 2017.
Awaluddin menjelaskan, sesuai PKPU nomor 12 tahun 2016 tentang kampanye adalah kampanye dilaksanakan oleh parpol atau gabungan parpol, pasangan calon dan tim kampanye. Metode kampanye, pertemuan terbatas, tatap muka dan dialog, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye dan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kampanye debat, penyebaran bahan kampanye, alat peraga dan iklan di media massa, difasilitasi KPU di daerah masing-masing. Untuk pendanaan kampanye oleh parpol atau gabungan parpol, pasangan calon atau tim kampanye yang menjadi tanggungjawab parpol atau pasangan calon. (KPU KOBAR/*/N).








