BORNEONEWS, Palangka Raya – Anggota DPRD Palangka Raya, Hap Baperdu, menyoroti penertiban spanduk dan baliho yang dinilai belum dilakukan secara adil. Ia menegaskan, penertiban tidak boleh tebang pilih dan harus menyasar seluruh bentuk pelanggaran, termasuk bendera partai serta baliho politik yang terpasang tanpa izin.
Menurut Hap Baperdu, kebijakan penertiban spanduk ilegal merupakan instruksi dari pemerintah pusat dalam rangka menjaga ketertiban dan estetika kota. Namun, pelaksanaannya di lapangan harus konsisten dan tidak diskriminatif.
“Kami mendukung penuh upaya pemerintah menciptakan kota yang bersih dan tertib secara visual. Tetapi penertiban harus dilakukan secara merata, tidak hanya kepada spanduk komersial,” ujar Hap Baperdu, Sabtu, 14 Februari 2026.
Ia menilai masih banyak bendera partai dan baliho politik yang terpasang di lokasi terlarang, seperti tiang listrik, pohon, hingga fasilitas umum. Kondisi tersebut dinilai merusak keindahan kota sekaligus menimbulkan persepsi ketidakadilan di tengah masyarakat.
“Spanduk promosi produk sering langsung ditertibkan, sementara baliho politik dan bendera partai masih dibiarkan. Ini wajar jika menimbulkan pertanyaan publik, apakah ada perlakuan khusus,” katanya.
Karena itu, Hap Baperdu meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya untuk bertindak tegas dan profesional dalam menegakkan aturan, tanpa melihat latar belakang pemilik spanduk atau baliho.
“Satpol PP harus berani menertibkan semua baliho dan spanduk ilegal, siapa pun pemiliknya. Jangan sampai muncul kesan tebang pilih dalam penegakan aturan,” tegasnya.
Ia berharap penertiban yang dilakukan secara adil dan konsisten dapat menciptakan lingkungan kota yang lebih tertib, indah, dan nyaman. Selain itu, Hap Baperdu juga mengajak masyarakat dan seluruh elemen politik untuk ikut menjaga estetika kota dengan mematuhi aturan pemasangan atribut promosi.
“Menjaga keindahan kota adalah tanggung jawab bersama,” pungkasnya. (MARINI/j)









