PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pembatalan 14 Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan pertambangan zirkon tahun 2025, sebagai bagian dari penataan ulang perizinan sektor pertambangan.

Langkah ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum, menjaga iklim investasi, serta memastikan tata kelola pertambangan berjalan tertib dan berkelanjutan.

“Evaluasi ini dilakukan agar ada kepastian hukum, sekaligus menata ulang perizinan pertambangan supaya lebih tertib dan berorientasi keberlanjutan,” kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas ESDM Kalteng, Sutoyo, di Palangka Raya, Sabtu, 14 Februari 2026.

Sutoyo menjelaskan, pembatalan 14 RKAB tersebut sebelumnya dilakukan berdasarkan hasil evaluasi berkala yang menemukan sejumlah ketidakpatuhan perusahaan terhadap ketentuan teknis dan administratif.

“Alasan pembatalannya jelas, karena tidak memenuhi peraturan yang berlaku,” tegasnya.

Bahkan, menurut Sutoyo, sebagian perusahaan saat ini juga berada dalam pantauan aparat penegak hukum (APH), baik di tingkat daerah maupun pusat, sehingga proses evaluasi dilakukan secara hati-hati dan sesuai koridor hukum.

Evaluasi ulang ini merupakan tindak lanjut arahan Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, menyusul banyaknya keluhan yang diterima pemerintah daerah, baik dari pelaku usaha maupun masyarakat yang terdampak penghentian operasional tambang.

“Keluhan masuk kepada gubernur, wakil gubernur, sekda, hingga ke dinas, baik secara tertulis maupun melalui media sosial,” ungkap Sutoyo.

Menindaklanjuti hal tersebut, Gubernur Kalteng memerintahkan agar segera dirumuskan solusi yang adil, namun tetap taat hukum. Untuk itu, Pemprov Kalteng membentuk tim terpadu yang melibatkan berbagai perangkat daerah guna mencari kejelasan status hukum 14 perusahaan tambang zirkon tersebut.

“Kami dipanggil Pak Gubernur untuk merapatkan dan mencari solusi atas pembatalan 14 RKAB itu,” jelasnya.

Saat ini, Dinas ESDM bersama tim terpadu telah melakukan diskusi dan rapat koordinasi intensif. Dalam waktu dekat, pemerintah daerah menargetkan adanya kepastian, termasuk kemungkinan pengaktifan kembali RKAB bagi perusahaan yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Selain itu, Pemprov Kalteng juga akan menyurati kementerian terkait untuk melakukan sinkronisasi data serta memastikan status hukum masing-masing perusahaan.

Pemerintah daerah menegaskan, apabila RKAB diaktifkan kembali, perusahaan harus benar-benar bebas dari persoalan hukum dan siap menerapkan tata kelola pertambangan yang baik atau good mining practice.

“Kebijakan gubernur tidak hanya menyasar satu komoditas, tetapi seluruh perizinan pertambangan yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan,” pungkas Sutoyo.