JAKARTA –

BORNEONEWS, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersama Asosiasi Lembaga Pembinaan K3 Indonesia (ALPK3I) meluncurkan program Pembinaan dan Sertifikasi Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Umum tanpa biaya pelatihan atau pembinaan. Program ini menjadi langkah strategis pemerintah memperluas akses kompetensi K3 bagi tenaga kerja Indonesia.

Meski gratis biaya pelatihan, peserta tetap dikenakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp420.000, yang mencakup penerbitan sertifikat pembinaan, Surat Keputusan Penunjukan (SKP) Ahli K3, serta evaluasi SKP sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2023.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengatakan program ini dirancang untuk memperkuat praktik K3 di berbagai sektor sekaligus memastikan pembinaan K3 dapat diakses secara inklusif dan merata.

“Kami ingin lebih banyak tenaga kerja Indonesia berperan strategis dalam menciptakan tempat kerja yang aman, sehat, dan produktif,” ujar Yassierli melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Sabtu, 14 Februari 2026.

Menurutnya, penguatan K3 merupakan fondasi penting dalam membangun budaya kerja yang melindungi pekerja dan mendukung transformasi industri berkelanjutan.

“K3 adalah hak setiap pekerja. Kompetensi K3 harus bisa diakses siapa pun yang ingin belajar dan berkontribusi,” tegasnya.

Program ini hadir di tengah tingginya kebutuhan masyarakat terhadap pembinaan dan sertifikasi K3 yang terjangkau. Selama ini, biaya pelatihan Ahli K3 Umum melalui Perusahaan Jasa K3 (PJK3) relatif bervariasi dan bergantung pada kebijakan masing-masing penyelenggara.

Direktur Jenderal Binwasnaker dan K3, Ismail Pakaya, menambahkan seluruh rangkaian pembinaan dalam program ini digratiskan, sementara PNBP Rp420.000 hanya diberlakukan untuk penerbitan sertifikat dan SKP.

“Tingginya antusiasme masyarakat menunjukkan kebutuhan nyata akan pembinaan K3 yang kredibel dan terjangkau,” kata Ismail.

Karena tingginya minat, Kemnaker meningkatkan target peserta dari semula 1.500 orang menjadi 3.000 peserta.

Ismail menjelaskan, materi pembinaan disusun secara komprehensif, mencakup regulasi K3 nasional, identifikasi bahaya dan pengendalian risiko, investigasi kecelakaan kerja, hingga penyusunan sistem manajemen K3 berkelanjutan.

“Kami ingin melahirkan Ahli K3 yang kritis, berani, dan mampu menjadi agen perubahan di tempat kerja masing-masing,” ujarnya.

Pembinaan dan Sertifikasi Ahli K3 Umum akan dilaksanakan secara daring pada 25 Februari–12 Maret 2026. Pendaftaran dibuka hingga 16 Februari 2026 melalui tautan resmi bit.ly/AHLIK3UMUMGRATISS. (*/j)