MUARA TEWEH –

BORNEONEWS, Muara Teweh – Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, menegaskan komitmennya untuk tetap mendukung operasional sekolah melalui dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) reguler, meskipun program Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) pada 2026 resmi ditiadakan.

Kepala Dinas Pendidikan Barito Utara, Syahmiludin A Surapati, mengatakan kebijakan tersebut diambil untuk memastikan kegiatan belajar-mengajar tetap berjalan optimal di tengah keterbatasan regulasi dan anggaran daerah.

“Pemerintah daerah berada pada situasi yang tidak mudah. Di satu sisi ada regulasi yang harus ditaati, di sisi lain sekolah memiliki kewajiban operasional yang tidak bisa ditunda,” ujar Syahmiludin saat membuka sosialisasi Dana BOSP Reguler di lingkungan Dinas Pendidikan Barito Utara, Jumat, 14 Februari 2026.

Ia mengungkapkan, dengan pertimbangan menjaga keberlangsungan pendidikan dan tanpa niat menyimpang, Pemkab Barito Utara memutuskan tetap membayarkan BOSDA Tahun Anggaran 2025. Seluruh kewajiban sekolah yang sempat tertunda pun telah diselesaikan.

“Alhamdulillah, seluruh kewajiban BOSDA 2025 bisa kita tuntaskan,” katanya.

Untuk 2026, lanjut Syahmiludin, BOSDA memang tidak lagi dialokasikan. Namun atas arahan Bupati Barito Utara Shalahuddin, pemerintah daerah tengah merumuskan skema baru yang memiliki payung hukum jelas agar satuan pendidikan tetap memperoleh dukungan operasional dan tidak sepenuhnya bergantung pada dana BOS dari pemerintah pusat.

Ia menekankan pentingnya dukungan operasional rutin, khususnya untuk pemeliharaan bangunan serta sarana dan prasarana sekolah. Menurutnya, tanpa perawatan berkelanjutan, aset pendidikan akan cepat mengalami kerusakan.

“Kalau hanya membangun tanpa memikirkan pemeliharaan, dua atau tiga tahun kemudian bangunan itu rusak. Penyusutan itu keniscayaan, yang tidak boleh adalah membiarkannya,” tegasnya.

Ke depan, Syahmiludin berharap pengelolaan dukungan operasional dapat diberikan langsung kepada kepala sekolah agar perawatan dan perbaikan ringan bisa dilakukan lebih cepat tanpa harus menunggu intervensi dinas.

“Saya ingin kepala sekolah punya keleluasaan untuk menata, merawat, dan menjaga sekolahnya masing-masing,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pendidikan Dasar Disdik Barito Utara, Samsul Astorijaya, menyampaikan bahwa sosialisasi BOSP Reguler 2026 mengacu pada Permendikbud RI Nomor 8 Tahun 2026, Perda APBD Tahun Anggaran 2026, serta Program Kerja Tim Manajemen BOS Tahun 2026.

Ia menjelaskan, penyaluran dana BOS 2026 tetap dilakukan dalam dua tahap, yakni Januari–Juni dan Juli–Desember. Selain itu, validitas Data Pokok Pendidikan (Dapodik) menjadi faktor kunci dalam penentuan alokasi dana.

“Data Dapodik harus akurat dan mutakhir. Kesalahan data akan berdampak langsung pada besaran dana yang diterima sekolah,” tegas Samsul.

Sosialisasi tersebut juga membahas kebijakan umum BOS 2026, mekanisme penyaluran dan pelaporan dana melalui aplikasi terintegrasi, serta penegasan bahwa BOSDA tidak dialokasikan pada tahun anggaran ini.

Narasumber kegiatan berasal dari Tim Manajemen BOS Dinas Pendidikan, Inspektorat Kabupaten Barito Utara, serta BPKA Kabupaten Barito Utara guna memperkuat aspek pembinaan, pengawasan, dan akuntabilitas pengelolaan dana pendidikan.