BORNEONEWS, Sampit – Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, Rimbun, menarik sejumlah rekomendasi dukungan kemitraan Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Agrinas Palma Nusantara (APN) setelah ditemukan tumpang tindih kepemilikan lahan dan ketidaksesuaian administrasi pada beberapa koperasi dan kelompok tani.
Rimbun menyebut, dari total 11 koperasi dan kelompok tani yang diusulkan sejak November 2025, terdapat tiga rekomendasi yang dicabut karena berpotensi menimbulkan persoalan hukum.
“Total ada tiga rekomendasi yang saya tarik. Alasannya jelas, ada tumpang tindih kepemilikan lahan dan juga adanya pengakuan dari organisasi masyarakat bahwa sebagian warga tidak pernah meminta KSO,” kata Rimbun di Sampit, Sabtu, 14 Februari 2026.
Salah satu rekomendasi yang dicabut adalah Koperasi Bukit Lestari di Desa Cempaka Hulu. Menurut Rimbun, pengurus koperasi dan kepala desa setempat tidak pernah mengajukan permohonan KSO, melainkan meminta pemutihan serta pengembalian lahan kepada warga.
“Kalau masyarakatnya sendiri tidak meminta KSO, tentu rekomendasi tersebut menjadi tidak relevan,” ujarnya.
Rekomendasi juga ditarik terhadap Koperasi Sejahtera Bersama Satiung karena lahan seluas sekitar 250 hektare yang diklaim ternyata merupakan lahan inti PT KIU. Data resmi dari kepala desa menunjukkan sekitar 80 persen warga menyatakan lahan tersebut bukan milik mereka.
“Klaim itu muncul setelah adanya penertiban kawasan hutan dan lahan oleh Satgas PKH. Jika rekomendasi ini saya lanjutkan, justru bisa menimbulkan masalah hukum,” tegas Rimbun.
Sementara itu, rekomendasi terhadap Kelompok Tani Palampang Tarung dicabut karena kelompok tersebut telah resmi dibubarkan sejak 2019. Pembubaran dilakukan atas permintaan ketua kelompok dan diperkuat dengan berita acara.
Rimbun menegaskan DPRD Kotim maupun PT Agrinas Palma Nusantara sebagai BUMN wajib mematuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 serta SK Menteri Kehutanan Nomor 529 Tahun 2012 terkait penertiban kawasan hutan.
“Kami tidak berniat mendzalimi masyarakat lokal. Justru kami ingin memastikan rekomendasi yang diterbitkan tidak bertentangan dengan aturan dan benar-benar melindungi kepentingan warga,” katanya.
Ia menjelaskan hingga saat ini terdapat 10 koperasi dan dua kelompok tani yang telah dinyatakan memenuhi persyaratan. Dari jumlah tersebut, delapan telah masuk tahap final KSO, sementara sisanya berada pada tahap Surat Perjanjian Kerja (SPK).
Dalam skema kerja sama tersebut, disepakati pembagian hasil sebesar 80 persen untuk masyarakat dan pengurus koperasi, serta 20 persen untuk negara. Mekanisme ini diharapkan memberi manfaat ekonomi secara legal dan transparan bagi masyarakat lokal.
“APN bekerja profesional dan mewajibkan pemaparan dokumen di Jakarta sebelum KSO atau SPK diterbitkan. Semua harus berjalan sesuai prosedur,” tambah Rimbun.
Sebelumnya, penarikan rekomendasi KSO ini memicu aksi damai di depan Gedung DPRD Kotim oleh kelompok Tantara Lawung Adat Mandau Talawang. Massa aksi menuntut kejelasan pencabutan rekomendasi KSO ke PT Agrinas Palma Nusantara.
Koordinator aksi, Ricko Kristolelu, menilai pencabutan dukungan tersebut dilakukan secara tiba-tiba dan berpotensi maladministrasi karena tidak disertai pemberitahuan resmi kepada masyarakat.
“Awalnya SPK sudah terbit, lalu dicabut tanpa pemberitahuan,” ujarnya.









