BORNEONEWS, Palangka Raya – Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran menerbitkan Surat Edaran (SE) yang mengatur jam kerja aparatur pemerintah daerah selama bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah, guna menjaga keseimbangan antara pelayanan publik dan kualitas ibadah puasa.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalteng Lisda Arriyana mengatakan, surat edaran tersebut telah disampaikan kepada seluruh bupati dan wali kota, serta seluruh perangkat daerah di lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
“Edaran Gubernur Kalimantan Tengah ini sudah kami sampaikan kepada bupati, wali kota, dan seluruh perangkat daerah,” ujar Lisda di Palangka Raya, Sabtu, 14 Februari 2026.
Ia menjelaskan, kebijakan ini bertujuan mendukung kelancaran pelaksanaan ibadah Ramadhan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Pengaturan jam kerja selama Ramadhan mengacu pada Peraturan Presiden RI Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan ASN, serta Peraturan Gubernur Kalteng Nomor 53 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja ASN di lingkungan pemerintah daerah.
Dalam SE tersebut ditegaskan, total jam kerja ASN selama Ramadhan ditetapkan 32 jam 30 menit per minggu, baik untuk instansi dengan lima maupun enam hari kerja, tidak termasuk waktu istirahat.
Untuk perangkat daerah dengan lima hari kerja, jam kerja ditetapkan:
- Senin–Kamis pukul 08.00–15.00 WIB, istirahat pukul 12.00–12.30 WIB
- Jumat pukul 08.00–15.30 WIB, istirahat pukul 11.30–12.30 WIB
Sementara untuk perangkat daerah dengan enam hari kerja, jam kerja berlaku:
- Senin–Kamis dan Sabtu pukul 08.00–14.00 WIB, istirahat pukul 12.00–12.30 WIB
- Jumat pukul 08.00–14.30 WIB, istirahat pukul 11.30–12.30 WIB
Selama Ramadan, kegiatan olahraga rutin, Jumat Beriman, serta apel pagi dan sore ditiadakan sementara dan akan kembali dilaksanakan seperti biasa setelah Ramadhan berakhir.
Khusus untuk Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), UPT Kesehatan, dan satuan pendidikan, Lisda menegaskan pengaturan jam kerja dapat ditetapkan masing-masing kepala OPD, dengan tetap berpedoman pada ketentuan jam kerja efektif 32 jam 30 menit per minggu.
“Pengaturan ini agar perubahan jam kerja selama Ramadhan tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat,” tandasnya.









