BORNEONEWS, Jakarta — Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat 15,507 kilogram di kawasan parkir Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap tiga pria yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial RA (30), TB (25), dan AW (33). Penangkapan dilakukan pada Jumat (13/2) setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di lokasi tersebut.
Kanit Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Arie, mengatakan informasi warga menjadi pintu awal pengungkapan kasus ini.
“Penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkoba di area parkir mobil Stasiun Tanah Abang,” kata AKP Arie di Jakarta, Sabtu, 14 Februari 2026.
Menindaklanjuti laporan itu, polisi melakukan pemantauan dan pemetaan lokasi. Setelah memastikan target berada di tempat, petugas berkoordinasi dengan pihak keamanan setempat sebelum melakukan penindakan.
Dalam penggeledahan awal terhadap ketiga tersangka, polisi menemukan ganja seberat 10 kilogram yang disimpan dalam tas jinjing.
Pengembangan kasus kemudian dilakukan ke sebuah rumah kontrakan di Jalan H. Nasa Syamsudin, Kedaung, Pamulang, Kota Tangerang Selatan. Di lokasi tersebut, polisi kembali menemukan ganja seberat 5,507 kilogram.
Dengan demikian, total barang bukti ganja yang berhasil diamankan mencapai 15,507 kilogram. Ketiga tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda, yakni kawasan parkir Stasiun Tanah Abang dan kontrakan di Pamulang.
Selanjutnya, para tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
ANTARA









