BORNEONEWS, Palangka Raya - Rudi Hartono, 35, benar-benar nekad. Warga Jalan Temanggung Tilung XII, Palangka Raya ini menjambret tas milik petugas SPBU saat melayani pengisian BBM. Peristiwa tersebut terjadi di SPBU, Jalan RT A Milono, Jumat (16/12/2016) sekitar pukul 20.30 WIB.
Namun, pelaku tak sempat merasakan uang kejahatannya sebesar Rp1 juta dalam tas tersebut karena beberapa menit kemudian Rudi dibekuk warga. Dia ditangkap di sekitar pekarangan rumah warga di Jalan Junjung Buih 1, setelah sempat terjadi aksi pengejaran.
Akibat perbuatan tersebut, Rudi kini dijebloskan dalam penjara, Polres Palangka Raya. "Pelaku sudah kita amankan," ucap Kasat Reskrim AKP Erwin T H Situmorang mewakili Kapolres AKBP Lili Warli, Sabtu (17/12/2016).
Petugas SPBU yang menjadi korban itu bernama Edi Santoso, 46, warga Jalan RT A Milono Km 2,5. Bermula ketika Rudi sedang melayani pengisian BBM. Tiba-tiba, Rudi langsung menarik tas yang berada dalam ikat pinggangnya.
Setelah berhasil merebut, Rudi langsung mengambil langkah seribu. Dia pun dikejar warga. Rudi lalu masuk ke pekarangan rumah warga dengan maksud bersembunyi. Namun di tempat itulah dia kemudian ditangkap.
Anggota Satreskrim Polres Palangka Raya yang menerima informasi mendatangi lokasi kejadian. Rudi kemudian dibawa ke Mapolres untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Jadi dia (Rudi) memang sempat melarikan diri. Atas bantuan masyarakat pelaku kemudian berhasil diamankan. Uang dalam tas merupakan hasil penjualan," tutur Erwin. (BUDI YULIANTO)








