PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Maraknya keluhan masyarakat di berbagai media sosial terkait layanan PDAM Kabupaten Katingan telah menarik perhatian Praktisi Hukum Ade Putrawibawa, putra daerah asal Katingan tersebut.

Keluhan masyarakat mencakup tidak lancarnya distribusi air hingga kualitas air yang berwarna coklat pekat serta berbau.

Ade menegaskan bahwa PDAM sebagai Perusahaan Daerah Air Minum wajib memberikan layanan dengan kualitas air yang aman dan layak konsumsi, mengingat masyarakat tidak mendapatkan manfaatnya secara gratis.

Menurutnya, kondisi kualitas air yang kurang baik tersebut berpotensi menimbulkan permasalahan hukum dengan indikasi kegagalan memenuhi standar kualitas, kuantitas, dan pelayanan yang baik.

"Hal ini telah diatur dalam UU Perlindungan Konsumen dan regulasi penyediaan air minum. Air yang keruh, berbau, kotor atau tidak layak konsumsi sering menjadi dasar sengketa antara pelanggan dan penyedia layanan," ujar Ade, Senin 16 Februari 2026.

Lebih lanjut pria yang juga menjabat sebagai Sekretaris IKADIN (Ikatan Advokat Indonesia) Kota Palangka Raya dan Sekretaris YLC (Young Lawyer Committee) PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia) Palangka Raya ini menjelaskan.

Bahwa penyaluran air tidak layak konsumsi, baik karena keruh, berbau, berwarna, maupun mengandung bahan berbahaya melebihi standar kesehatan, serta kelalaian dalam perawatan jaringan atau instalasi pengolahan berpotensi melanggar UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air dan PP No. 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).

Selain itu, aturan juga mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan No. 2 Tahun 2023 yang mewajibkan air minum memenuhi Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan (SBMKL) yang mencakup parameter fisik, kimia, mikrobiologi, dan radioaktif.

Di sisi lain, pengabaian keluhan masyarakat atau pemberian informasi tidak jujur terkait kondisi air berpotensi melanggar hak konsumen sesuai Pasal 4 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang menyatakan konsumen berhak atas kenyamanan, keamanan, keselamatan, serta informasi yang benar dalam mengonsumsi air bersih.

Ade menambahkan bahwa masyarakat yang merasa dirugikan dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri atau pengaduan ke BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen) untuk menuntut ganti rugi jika mengalami gangguan kesehatan akibat kualitas air yang tidak baik.

"Saya juga menyarankan pemerintah daerah untuk segera melakukan perbaikan dan pengawasan ekstra sebagai tindakan preventif," pungkasnya. (PATHUR/H)