TAMIANG LAYANG –

BORNEONEWS, Tamiang Layang – Pemerintah Kabupaten Barito Timur resmi mengatur jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah. Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Edaran Bupati Barito Timur Nomor: 000.8.3/82/ORG/2026 tentang Pengaturan Jam Kerja pada Bulan Ramadan.

Dalam surat edaran yang diterima media, Senin, 16 Februari 2026, dijelaskan bahwa pengaturan jam kerja dilakukan dengan berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN.

“Untuk menjaga keberlangsungan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik maka jam kerja ASN di Lingkup Pemerintah Kabupaten Barito Timur selama bulan Ramadan 1447 Hijriah perlu diatur,” demikian isi surat edaran tersebut yang ditandatangani Bupati Barito Timur, M Yamin.

Pemkab Bartim menetapkan bahwa total jam kerja bagi instansi dengan sistem 5 maupun 6 hari kerja selama Ramadan berjumlah 32 jam 30 menit per minggu, di luar waktu istirahat.

Bagi unit kerja yang menerapkan 5 hari kerja, jam kerja berlangsung Senin hingga Kamis mulai pukul 08.00 WIB sampai 15.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.00–12.30 WIB. Sementara pada Jumat, jam kerja dimulai pukul 08.00 WIB hingga 15.30 WIB dengan istirahat pukul 11.30–12.30 WIB.

Sedangkan unit kerja dengan sistem 6 hari kerja diberlakukan jam kerja Senin hingga Kamis serta Sabtu mulai pukul 08.00 WIB sampai 14.00 WIB, dengan istirahat pukul 12.00–12.30 WIB. Untuk hari Jumat, jam kerja berlangsung hingga pukul 14.30 WIB dengan istirahat pukul 11.30–12.30 WIB.

Bupati juga menegaskan bahwa unit pelayanan umum seperti rumah sakit, puskesmas, pemadam kebakaran, keamanan, ketertiban, serta layanan masyarakat lainnya harus menyesuaikan jadwal kerja tanpa mengganggu pelayanan.

Khusus bagi unit kerja yang melakukan pelayanan umum, diinstruksikan untuk mengatur penugasan pegawai pada bulan suci Ramadan, sehingga perubahan jam kerja selama bulan Ramadan tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat.

Selain itu, kegiatan upacara dan olahraga sementara ditiadakan selama Ramadhan dan akan kembali dilaksanakan seperti biasa setelah bulan suci berakhir.

Pemkab Bartim juga mengimbau seluruh ASN untuk tetap menjaga suasana kerja yang kondusif serta saling menghormati selama bulan puasa.

“Diharapkan kepada ASN agar tetap menciptakan suasana yang kondusif di lingkungan kerja masing-masing dan dapat menghargai umat Islam yang menjalankan ibadah puasa,” demikian bunyi penutup surat edaran tersebut. (AGUSTINUS BOLE MALO/H)