SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – Orator aksi demonstrasi terkait rekomendasi kerja sama operasi (KSO) Agrinas Palma Nusantara menyatakan siap menghadapi laporan hukum yang dilayangkan Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Orator tersebut, Wanto, mengaku memiliki bukti kuat atas pernyataan yang disampaikannya saat aksi.

Wanto, yang juga menjabat sebagai Kepala Divisi Humas Tantara Lawung Adat Mandau Talawang, menegaskan, laporan yang dibuat Ketua DPRD Kotim Rimbun bersifat pribadi dan merupakan hak pelapor. Namun demikian, ia menilai orasi yang dilakukannya merupakan bagian dari kebebasan menyampaikan aspirasi di ruang publik.

"Apa yang saya sampaikan itu hak kami sebagai orang yang berorasi. Terkait benar atau tidak kami persilahkan pihak kepolisian untuk menindaklanjutinya. Hak kami berorasi untuk memancing beliau keluar menanggapi apa yang kami sampaikan," ujar Wanto, Senin, 16 Februari 2026.

Ia mengungkapkan, tujuan orasi tersebut salah satunya untuk mendorong Ketua DPRD Kotim agar memberikan penjelasan secara terbuka atas isu yang dipersoalkan massa aksi. Menurutnya, jika pihak yang keberatan memilih jalur hukum, maka dirinya siap membeberkan bukti-bukti yang dimiliki di persidangan.

"Kami punya bukti, baik tertulis maupun tidak tertulis. Bukti itu tidak kami sampaikan di depan umum, tapi siap kami tunjukkan di pengadilan," tambahnya.

Wanto menyayangkan sikap Ketua DPRD Kotim yang langsung menempuh jalur pelaporan. Ia menilai, seharusnya pertanyaan dan kritik yang disampaikan dalam aksi dijawab secara terbuka kepada publik, bukan langsung dilaporkan sebagai dugaan pencemaran nama baik.

"Kekecewaan kami, baik secara pribadi maupun ketua DPRD, harusnya menyampaikan atau menjawab apa yang kami tanyakan di depan umum tidak harus serta merta melaporkan saya sebagai korlap," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Ketua DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Rimbun, atas nama pribadi melaporkan salah satu orator aksi demo KSO PT Agrinas Palma Nusantara (APN) atas dugaan pencemaran nama baik pada Sabtu, 14 Februari 2026.

"Saya datang ke Polres Kotim dengan kapasitas pribadi, tidak membawa jabatan sebagai Ketua DPRD. Karena yang saya laporkan ini adalah keberatan atas aksi kemarin yang saya rasa atau saya kategorikan ini adalah masuk terindikasi pencemaran nama baik dan juga menyerang pribadi saya," kata Rimbun.

Dirinya secara resmi melaporkan dugaan pencemaran nama baik tersebut kepada Polres Kotim. Dirinya menyerahkan surat secara resmi yang bertanda tangan atas nama pribadi, lampiran surat dan saksi-saksi. Kemudian dokumentasi video orasi aksi demo yang akan menyusul disampaikan ke unit.

Aksi demo yang dimaksud ialah aksi yang digelar Tantara Lawung Adat Mandau Talawang pada Jumat, 13 Februari 2026. Aksi tersebut sesuai surat yang disampaikan kepada Polres Kotim bertujuan untuk protes terhadap Ketua DPRD Kotim terkait penarikan rekomendasi dukungan kemitraan KSO bagi koperasi dan kelompok tani tanpa mekanisme keputusan rapat DPRD. Namun narasi salah satu orator menyudutkan atau menyerang pribadi Rimbun. 

"Dalam video itu saya telaah bahwa ada korlap (orator aksi) salah satu pengurus Tantara Lawung Adat Mandau Talawang menyampaikan saya sebagai Ketua DPRD yang saat ini mengeluarkan rekomendasi ini menerima uang satu koperasi kurang lebih Rp200 juta. Jadi yang disampaikan itu dikali 24 koperasi," bebernya. (DEWI PATMALASARI/y)